Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Hanya Gara-Gara Kerbau Masuk Ladang. Pelaku Bacok Korban Hingga Kritis. 

218
×

Hanya Gara-Gara Kerbau Masuk Ladang. Pelaku Bacok Korban Hingga Kritis. 

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindakan kekerasan dan penganiayaan atas nama Ican (40), warga Puluik-puluik, Kecamatan IV nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), saat diamankan di Mapolsek Bayang.

RELASIPUBLIK.com Painan  – Jajaran Polres Pessel melalui unit Reskrim Polsek Bayang, mengamankan seorang pelaku tindakan kekerasan dan penganiayaan atas nama Ican (40), warga Puluik-puluik, Kecamatan IV nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Senin (25/9), sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, melalui Kapolsek Bayang AKP Khairil Medians, membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, hanya gara-gara seekor ternak Kerbau masuk ke ladang miliknya, lalu pelaku menyerang korban atas nama Jasri (53), warga Puluik-puluik, menggunakan sebilah parang (golok).

“Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Jongah Gelanggang, Kenagarian Puluik – Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Pelaku saat itu, menyerang korban dengan sebilah golok, akibatnya korban mengalami luka serius pada tangan kanan dan jari kiri, terkena sabetan golok,” terangnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian saat itu, berawal ketika korban hendak pulang kerumahnya sehabis dari ladang cabai miliknya. Kemudian dalam perjalanan pulang, ia bertemu dengan pelaku yang sudah menunggu sambil berjongkok diatas batu dipinggir jalan, sambil memegang sebuah golok di tangan kanannya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung melompat ke arah korban, dan mengayunkan golok tersebut kearah kepala korban sebanyak dua kali.

“Menurut pengakuan korban saat itu, saat serangan datang ia masih berupaya untuk mengelak. Sambil membabi buta pelaku terus menyerang dan berteriak, “Indak saba den manunggu waang lai do”.Hingga ayunan yang ke tiga kalinya, korban berupaya menangkis dengan tangannya, akhirnya tumbang terkena sabetan golok tersebut,” jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.

Ditambahkannya, sesuai laporan polisi LP/78/IX/2017/ Sek Bayang. Bahwa telah tejadi tindakan penganiayaan dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Sehingga jajaran Unit Reskrim Polsek Bayang langsung turun kelapangan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti (BB) di TKP. Begitupun dengan korban, sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Asam Kumbang Bayang. Atas perbuatan pelaku, maka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek.

Menurut Saksi mata Darusman alias Ucok, peristiwa tersebut baru berhenti ketika ia lewat menggunakan kendaraan motor miliknya, ditempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, ia yang membocengi Istri dan Cucunya, spontan berteriak kepada pelaku untuk segera menghentikan perbuatannya.

“Setelah pelaku berhenti, dan korban tanpak kritis. Saya langsung bergegas melapor ke Mapolsek Bayang,” jelasnya kepada relasipublik.com . (Oks/RP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *