BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi diwanti-wanti tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, sehubungan dengan kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhak, atau sah mendaftarkan pasangan calon dalam proses Pilkada Bukittinggi 2020 yang akan datang.
Hal itu disampaikan Fauzan Haviz dalam pesan WhatsApp-nya kepada media, Sabtu (1/8), dengan mengirimkan salinan surat DPW PAN No : PAN/04/K-S/030/VII/2019 tertanggal 9 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.
Dalam surat DPW PAN Sumbar yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang itu DPW PAN menyampaikan, pertama; akan mentaati dan melaksanakan amar putusan kasasi MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, dimana kepengurusan sah DPD PAN Bukittinggi itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Kedua, menjalankan putusan MA sesuai perintah butir ke-4 amar putusan kasasi MA. Dan ketiga, mencabut SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018. Kemudian terakhir, keempat; DPW PAN Sumbar akan patuh dan melaksanakan seluruhnya amar putusan kasasi MA.
“Seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan KPU Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma, dan akan patuh dan melaksanakan amar putusan kasasi MA seluruhnya,” ujar Fauzan.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.
Sementara itu, pihak KPU Bukittinggi akan memastikan kepengurusan terbaru dan yang sah terhadap PAN Bukittinggi sebelum pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur partai mendaftar di KPU pada tanggal 4-6 September 2020.
“KPU Bukittinggi akan segera melakukan konsultasi ke DPP PAN, KPU RI, MA dan DKPP untuk mendapatkan kepastian kepengurusan PAN Bukittinggi yang terbaru dan yang sah,” ucap Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, Kamis, (30/7), seperti dilansir detaksumbar.com.
Menurut Heldo, KPU Bukittinggi tidak mau melakukan kesalahan kedua kali hanya karena kelalaian atau kesalahan prosedur dalam menerima pendaftaran para pasangan calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik, terutama dari partai PAN.
Klarifikasi itu akan kita lakukan juga ke lembaga peradilan baik ke MA dan DKPP, apakah sah atau tidak kepengurusan baru PAN Bukittinggi. Selain itu KPU juga akan melakukan edukasi ke partai agar segala sesuatu-nya clear dan tidak ada masalah baru yang muncul.
Sebelumnya pada bulan Januari 2020, putusan sidang DKPP yang membahas perkara pengaduan Fauzan Haviz melawan Teradu KPU dan Bawaslu Bukittinggi mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019 Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.
Berdasarkan kronologis singkat kejadian, dari salinan putusan perkara bahwa KPU Bukittinggi dinilai tidak menanggapi laporan tentang adanya sengketa di internal DPD PAN Bukittinggi pada tahun 2018. Sehingga terhadap sengketa yang sedang berlangsung, diharapkan KPU Bukittinggi tidak menerima kepengurusan DPD PAN Bukittinggi di bawah ketuanya Rahmi Brisma, serta pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk tahun 2019.
Atas perbuatannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu itu, akhirnya Beni Aziz selaku Teradu I diberi sanksi peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua KPU Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.
(Rel)