RELASIPUBLIK.com Painan – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Darusman Dt. BGD Maharajo Lelo, diduga menyalahi kewenangan dan aturan terkait pengurusan surat Alas Hak Tanah di Nagari setempat.
Informasi yang dihimpun relasipublik.com, Senin (25/9), sebanyak empat Nagari dibawah naungan KAN koto Berapak, yakni Kenagarian Koto Baru, Kapelgam, Koto Berapak dan Kubang, ternyata dipungut biaya kepada 230 pemohon pada usulan pembuatan Alas Hak Tanah, tahun 2015 sampai 2016.
Sementara dalam peraturan pembuatan sertifikat atau Alas Hak Tanah, tidak dipungut biaya seperti yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2008 yang dikeluarkan oleh sekretaris utama BPN-Ri tanggal 22 Februari 2008 No.496-120-1- Settema Juknis, dalam pelaksanaan APBN tahun 2008 dilingkungan BPN-Ri dan surat kepada BPN No.963-310-D 11 tanggal 28 maret 2008 tentang Juknis sertifikat prona atau Alas Hak sudah jelas tidak dipungut biaya kepada peserta.
Parlina, warga Koto Berapak, merupakan salah seorang peserta pengurusan alas hak tanah, mengatakan bahwa dia sudah membayar sebesar Rp500 ribu pada tahun 2016 lalu, untuk biaya Alas Hak atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lansung (PTSL). Padahal dia sudah memiliki Akta, namun ternyata pihak KAN menyarankan agar diurus kembali.
“Jadi bisa dibayangkan, berapa pihak KAN meraup keuntungan dari uang masyarakat tersebut. Sebab, dalam pengurusan alas hak ini, masyarakat harus tetap bayar,” terangnya, Selasa (25/9).
Warga lainnya, Neneng, mengatakan, selama pengurusan alas hak tanah berlangsung, pihak KAN menunjuk sejumlah panitia pelaksana dilapangan. Mereka yang dipilih adalah yang bisa diajak bekerjasama dan mudah berkoordinasi. Sedangkan ketua KAN sendiri, adalah selaku atasannya.
“Saya saat itu diminta biaya sebesar Rp1000.000, ada kwitansi pembayarannya pada saya,” ungkapnya.
Menurutnya, ketua KAN terlalu memanfaatkan jabatan dan wewenang dalam pelaksanaan penerbitan Alas Hak Tanah, sehingga sejumlah masyarakat merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Ia berharap, penegak hukum ataupun pejabat yang berwenang segera turun kelapangan dan melakukan tindakan tegas terhadap ulah Ketua KAN beserta perangkatnya.
“Saya menginginkan agar ketua KAN beserta perangkatnya diproses secara hukum. Agar memberikan efek jera dikemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KAN Koto Berapak, Darusman Dt. BGD Maharajo Lelo, ketika dikonfirmasi di kantor Wali Nagari setempat, mengakui, bahwa pungutan untuk pengurusan Alas Hak Tanah itu memang benar adanya. Namun, pungutan itu tidak diwajibkan kepada peserta. Menurutnya jika masyarakat tak mau membayar, tak ada masalah karena sudah dimusyawarahkan sebelumnya.
“Jika saat ini masyarakat berkoar-koar terkait pungutan itu, mungkin karena cemburu sosial saja. Sebab, jauh hari sebumnya kami sudah duduk bersama untuk mengambil keputusan terkait pungutan ini,” jelasnya.
Menurut Ketua KAN, pemungutan sejumlah uang yang dilakukan saat itu, mengingat biaya akomodasi panitia selama melakukan pengukuran tanah dilapangan dan juga untuk membeli matrai.
“Kesepakatan ini sudah kami musyawarahkan sebelumnya dengan pengurus KAN. Bahkan saat itu ada pernyataan dari masyarakat. Besaran dalam pungutan itu tidak kami wajibkan. Dan uang itu hanya untuk akomodasi dilapangan serta biaya beli matrai, sisanya masuk ke kas KAN,” tutupnya. (Oks/RP)