Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

INFORMASI DATA GUGUS TUGAS COVID-19 KABUPATEN SOLOK PER 27 JULI 2020

196
×

INFORMASI DATA GUGUS TUGAS COVID-19 KABUPATEN SOLOK PER 27 JULI 2020

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Data hari ini hanya ada jumlah kasus Suspek Meninggal Dunia sebanyak 1 (satu) orang dan Jumlah kasus Konfirmasi sebanyak 12 (dua belas) orang. Selanjutnya Pemeriksaan Spesimen tetap sebanyak 2.167 (dua ribu seratus enam puluh tujuh) orang.

KETERANGAN SUSPEK MENINGGAL :
1. Laki-laki, Umur 59 thn alamat Nagari Rangkiang luluih Kec.Tigo Lurah, pasien pulang paksa (tgl 23 Juli 2020), kembali lagi dirawat dan diambil swab di RSUD M. Natsir (dr tgl 24 juli 2020), meninggal tgl 25 juli 2020 jam 07.00wib

KETERANGAN KASUS KONFIRMASI,
Sampai sekarang Total Warga Kabupaten Solok yang KONFIRMASI COVID-19 sebanyak 12 (dua belas) orang, yang terdiri dari ISOLASI MANDIRI sebanyak 1 (satu) orang, DIRAWAT sebanyak 2 (dua) orang, MENINGGAL sebanyak 3 (tiga) orang, SEMBUH sebanyak 6 (enam) orang, Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

Kecamatan X Koto Singkarak (dari kegiatan Pool Tes),
1. Laki-laki, Umur 50 thn (pegawai Balitbu aripan), alamat Nagari Sumani ybs merupakan sampel dari Program Pool Test Kab. Solok, sering bepergian ke luar daerah dan untuk sekarang dilakukan ISOLASI MANDIRI.

Kecamatan X Koto Di atas,
1. Laki-laki, Umur 64 thn alamat Nagari Sulit Air, yang di rawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir dari tgl 9 juli 2020 dan pada tgl 24 Juli 2020 ybs DIRAWAT DI Semen Padang Hospital.

2. Perempuan, Umur 88 thn, alamat Nagari Sulit Air, penularan terjadi karena kontak erat dengan pasien positif nomor 1 (satu) di atas. Sekarang DIRAWAT di Semen Padang Hospital (dari tgl 14 Juli 2020)

Kecamatan Pantai Cermin,
1. Laki-laki, 77 thn Alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Ybs telah MENINGGAL dunia tgl 21 April 2020

Kecamatan Kubung,
1. Laki-laki, umur 69 thn alamat Nagari Koto Baru, MENINGGAL dunia di RSUD Arosuka (tgl 14 mei 2020)

Kecamatan Lembah Gumanti,
1. Perempuan, Umur 8 thn alamat Nagari salimpek, MENINGGAL pada tanggal 24 Juni 2020 jam 23.00 Wib. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Arosuka tgl 22 juni 2020

PASIEN KONFIRMASI YANG SEMBUH :
1. Perempuan, 35 Th Alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dg pasien Konfirmasi an. Syarifudin (Anak) dinyatakan sembuh tgl 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

2. Laki-laki, 41 Thn alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dg Pasien Konfirmasi an. Syarufudin (menantu) dinyatakan sembuh tgl 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

3. Laki-laki, 3 Thn Alamat Nagari surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dg pasien Konfirmasi an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tgl 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

4. Perempuan, Umur 49 Thn alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Di atas, Riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang tgl 23 april 2020, dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali (tgl 13 mei 2020 dan 22 mei 2020).

5. Laki-laki, Umur 44 thn alamat Nagari Koto baru, Ybs kontak erat dg kasus konfirmasi positif covid-19 Kota solok an.BAH, dinyatakan SEMBUH tgl 5 juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dg hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

6. Perempuan, Umur 52 Thn Alamat Nagari Surian, Kontak erat dg Pasien Konfirmasi an.Syarifudin (Istri), dinyatakan sembuh tgl 9 juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

PEMERIKSAAN SPESIMEN YANG TELAH DILAKUKAN,
Rapid Tes 86 orang
Swab Tes 2.167 orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.

Selanjutnya berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK Nomor : 451/169/Kesra – 2020, tentang PELAKSANAAN SHALAT IDUL ADHA dan PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN TAHUN 1441 H/2020 M pada MASA TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN COVID – 19 di Kabupaten Solok, dapat diuraikan sbb :

A.Takbiran Idul Adha
1. Takbiran Idul Adha dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan;
2. Takbiran Idul Adha 1441 H/2020 M tingkat Kabupaten Solok dilaksanakan di Masjid Agung Nurul Mukhlisin Islamic Centre Kabupaten Solok.

B. Shalat Idul Adha
1. Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dilaksanakan pada hari Jum‘at tanggal 31 Juli 2020;
2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan pada daerah yang dianggap aman dan boleh
diselenggarakan di masjid/mushalla dengan ketentuan sebagai berikut :
1) menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
2) melakukan pembersihan dan disenfeksi
3) membatasi jumlah pintu/jalur masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
4) menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk/keluar
5) menyediakan alat ukur suhu tubuh
6) menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
7) mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8) Tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jama‘ah;
9) Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha,

C. Penyembelihan Hewan Kurban
1. Kegiatan Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2020 (setelah shalat Idul Adha) sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 (sebelum magrib)
2. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagi berikut :
# Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :
– pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
– penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak berkurban;
– pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
– pendistribusian daging hewan kurban oleh panitia, dan dijemput oleh yang berhak dengan wajib menggunakan masker;
# Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :
– pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
– panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan
– setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan menggunakan sarung tangan selama di area penyembelihan
– penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
– panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
– panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
#. Penerapan kebersihan Peralatan penyelenggaraan pemotongan Hewan Kurban
3. Penyembelihan tidak diperbolehkan memotong hewan Betina Produktif.
Sebelum melakukan pemotongan (H-1) petugas memonitoring kesehatan ternak yang akan dipotong, untuk itu pengurus kurban diminta menghubungi petugas di Puskeswan Sumani, Muara Panas, Jawi-jawi dan Alahan Panjang.

Sumber Data :
DINAS KESEHATAN dan BAGIAN KESRA PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK,.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *