RELASIPUBLIK.com Painan – Menindak lanjuti keluhan masyarakat, atas laporan perjudian jenis kartu koa/ceki diwilayah hukum Polsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Maka aparat penegak hukum melakukan penggerebekan disebuah warung milik Gopal, di Kampung Barangan, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang.
Kapolsek Lengayang, AKP Arnanda Putra membenarkan kejadian tersebut, menurutnya penangkapan itu diawali dari adanya laporan masyarakat setempat, yang akhirnya langsung ditindak lanjuti petugas dilapangan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/65/K/IX/2017/Sek-lgy tanggal 14 September 2017.
“Pada saat itu, satu orang pelaku atas nama Suparman panggilan Paman, berhasil kita amankan. Sedangkan tiga orang rekannya atas nama, Rinton, Siol, dan Irul berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Lengayang guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya Kapolsek. Minggu (17/9).
Kapolsek mengatakan, berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat, ternyata warung tersebut sering dijadikan tempat bermain judi oleh sejumlah kalangan. Sehingga menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Menurutnya, penangkapan saat itu, juga dalam rangka mendukung program operasi Pekat (Penyakit masyarakat).
“Penindakan yang kita lakukan saat ini, juga dalam rangka antisipasi dari gangguan Kamtibmas. Sebab, akibat bermain judi, maka kasus pencurian akan meningkat. Jika pelaku judi sudah kehabisan uang untuk bermain, maka ia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang. Salah satunya, tentu dengan cara mencuri atau merampok,” sebut Kapolsek.
Terkait hal itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu berhati hati jika meninggalkan rumah, karena banyak kasus pencurian terjadi, saat rumah sedang kosong. Apalagi saat ini, kasus pencurian marak disejumlah tempat. Ia menegaskan, akan terus melakukan operasi dan penggerebekan para pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Lengayang.
“Saat ini, ketiga pelaku yang kabur atas nama Rinton (22), warga Kampung Barangan, Kenagarian Kambang Timur, Siol (38), warga Balai Kamis, Kenagarian Kambang, dan Irul (40), warga Kampung Barangan, Kenagarian Kambang Timur, adalah DPO, bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaanya harap hubungi pihak Kepolisian setempat,” tegasnya. (Oks/RP)