Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Akhirnya Pemerintah dan DPR-RI Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU BPIP

180
×

Akhirnya Pemerintah dan DPR-RI Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU BPIP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK -Pemerintah bersama DPR RI memastikan tak akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draft RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, Kamis (16/07).

“DPR dan Pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” kata Puan.

Puan menegaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

“Pemerintah bersama DPR akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan Ideologi Pancasila melalui BPIP,” imbuhnya.

Lebih lanjut Puan mengatakan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Adapun konsep yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 BAB dan 60 pasal.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, sebagai perwakilan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 diapastikan akan menajdi pijakan dan tak absen dari RUU tersebut.

“Isi rancangan UU ini, memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945 menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor XXV Tahun ‘66,” kata Mahfud MD.

Pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yassona Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan Draft Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR, Kamis (16/07).(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *