Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Keringanan Perizinan untuk UMKM di Sumbar

232
×

Keringanan Perizinan untuk UMKM di Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Investasi di sektor perdagangan di Sumatera Barat (Sumbar) ternyata cukup menjanjikan. Apalagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan dalam pengurusan perizinan.

Di era New Normal ini, Pemprov Sumbar mendorong bangkitnya perekonomian Sumbar, terutama di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 400 ribu UMKM yang terdampak Covid-19 di Sumbar.

Untuk diketahui, ada sekitar 593 ribu UMKM di Sumbar, Slsetidaknya 80 persen atau sekitar 400 ribu terdampak akibat wabah.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, UMKM yang terhempas akibat wabah Covid-19 di Sumatera Barat akan mendapatkan stimulus agar bisa kembali memutarkan roda usaha yang sempat tersendat.

“UMKM juga menjadi pihak yang terdampak cukup parah karena Covid-19. Kita diminta Presiden Joko Widodo untuk berbagi agar mereka bisa kembali berusaha,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi mengatakan, salah satu potensi investasi di sektor perdagangan adalah UMKM.

“Membangun kemitraan antara UMKM dengan pengusaha besar dalam upaya meningkatkan pemasaran produk UMKM,” ungkapnya ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia pun menjamin kemudahan pengurusan perizinan bagi investor yang berminat.

Di era new normal ini, kata Maswar Dedi, DPMPTSP Sumbar meluncurkan Sistem SIPPASTI – 19.

“Kami meluncurkan Sistem Pelayanan Perizinan Menuju Tatanan Baru, Produktif dan aman Covid-19 atau SIPPASTI – 19,” cakapnya.

Melalui SIPPASTI – 19, jelasnya, pengurusan izin tidak perlu dilakukan dengan datang ke kantor DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat.

“Cukup dilakukan di rumah saja secara online,” pungkasnya.(hms-sbr/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *