SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK — Gara-gara sakit hati diputus sang pacar, RMP (26th) warga Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya itu ke media sosial facebook bodong.
Mengetahui hal tersebut EK (25th) geram dan langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Solsel.
“Tersangka kami amankan setelah menyebar foto bugil berkonten pornografi. Foto itu, hasil screen shoot vidio call antara korban dengan tersangka di kamar mandi sewaktu masih pacaran,” Jelas Kapolres Solsel AKBP Tedy melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M.Arvi kepada awak media, Senin (15/6).
Namun tersangka tidak pernah menyangka kalau perbuatannya telah melanggar undang-undang Infromasi Teknologi Elektroni (ITE).
Kata M.Arvi, vidio call yang discreen shootnya itu disimpan untuk kenangan. Tapi tidak lama kemudian hubungan pacaran mereka ada permalahan.
“Ketika hubungan asmaranya putus maka foto itu dipajang ke publik. Sebagai bentuk rasa dendam terhadap kekasihnya,” paparnya.
Sementara, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Solsel, Bripka Tomi Yudha Timoria, mengatakan, tersangka melanggar undang-undang nomir 11 tahun 2008 yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka diancam kurangan 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan informasi elektronik,” sebutnya. Helfi yulinda