PASAMAN, RELASIPUBLIK – Kepolisian Resort (Polres) Pasaman memusnahkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 35 paket dengan berat sekitar 35 kilogram , Kamis (11/6/2020).
Daun ganja kering tersebut merupakan barang bukti tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Pasaman. Pemusnahan dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya. Hadir menyaksikan pemusnahan antara lain Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Kajari Pasaman Adhriansyah.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya dalam kesempatan itu menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Dia menerangkan, dari bulan Januari hingga bulan Juni 2020, Polres Pasaman telah berhasil mengamankan lebih kurang 300 kilogram narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sekitar 1 kilogram.
“Ini salah satu bentuk keseriusan dalam menumpas peredaran narkoba di Pasaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menyebutkan, barang bukti daun ganja kering sekitar 35 Kilogram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka pada Sabtu, 30 Mei 2020 kemarin.
“Pemusnahan barang bukti ini terlebih dahulu juga telah mendapat persetujuan dari pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat,” ungkapnya.(Ical)