Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Merasa Difitnah, Pemred Sumbarnet Akan Laporkan Akun Afriyanto Azman ke Mapolda Sumbar

326
×

Merasa Difitnah, Pemred Sumbarnet Akan Laporkan Akun Afriyanto Azman ke Mapolda Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Firma Ragnius alias Ad Firma akan melaporkan akun Facebook Afriyanto Azman ke Mapolda Sumbar terkait perihal pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Media Online Sumbarnet itu kepada awak media pada, Minggu (7/6) dikediamannya jalan Indarung Padang.

“Saya merasa dirugikan atas postingan Akun Facebook yang bernama Afriyanto Azman itu yang telah memfitnah dan menghina saya atas tuduhan penipuan,” ujar Ad Firma.

Ad Firma mengatakan, “saya mengetahui akun itu menghina saya dari teman – teman yang mengirim screnshot kepada saya. Maka besok pagi saya akan langsung ke Mapolda Sumbar untuk melapor, seluruh screnshotnya sudah saya kantongi, sekalian dengan screnshot komentar – komentar postingan itu,” katanya.

Ad Firma merasa heran, atas dasar apa akun yang bernama Afriyanto Azman itu menuduhnya sebagai penipu? “Silahkan saja nanti dia buktikan dan pertanggung jawabkan perbuatannya itu di kantor Polisi,” sebutnya berang.

Seperti diketahui bahwa pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik di medsos dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *