PADANG, RELASIPUBLIK — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan ekspos dalam rapat Paripurna dalam rangka mengekspos terhadap evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan persiapan perberlakukan “New Normal” tatanan normal baru dan perencanaan terhadap Recovery ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Kamis (4/6/2020).
Gubernur Sumbar mengatakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, tujuannya adalah untuk mutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana covid ini akan tersebar bila orang ketemu orang maka dari itu dibatasi, itulah hakekatnya.
“Tetapi diluar itu saya mendapatkan makna bahwa PSBB adalah upaya membentuk perilaku masyarakat untuk melaksanakan protokol covid, membentuk karakter kebiasaan baru untuk ikut protokol covid, apakah pemerintah jauh kedepan, ternyata dari PSBB itu diambil adalah sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat untuk ikut protokol covid pakai masker, cuci tangan physical distancing jaga jarak baik fisik maupun sosial,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan PSBB sebanyak 3 (tiga) tahap pada 19 daerah Kabupaten/kota.Tahap I dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei, Tahap II dari tanggal 6 sampai 29 Mei dan Tahap III dari tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2020.
Dari 19 Kabupaten/kota, Bukittinggi memutuskan tidak memperpanjang PSBB tahap III dan telah dianggap memenuhi syarat hingga dapat memasuki new normal, dengan pertimbangan telah dapat mengendalikan penularan Covid-19 dan angka penyebarannya terus menurun dalam beberapa hari terakhir.
“Untuk itu perlu di formulasikan tatanan normal baru produktifitas aman covid dalam masa pandemi ini, dimana kehidupan tetap berjalan dengan normal dan penangan covid-19 tetap dijalankan”, kata Gubernur.
Gubernur Sumbar mengatakan sebelum adanya PSBB kita sudah melakukan yang namanya batasan selektif dan langsung pada waktu itu kita mendanai dengan dana provinsi untuk 9 titik perbatasan darat dan 1 titik Airport BIM, lewat laut memang tidak ada yang dari luar.
“Tugasnya adalah mencatat mereka yang datang, beserta alamatnya dimana mengecek kesehatannya data-data tersebut ditugaskan Sampai ke Walinagari dengan harapan bupati walikota ke Walinagarinya memberikan penekanan untuk supaya dipantau mereka yang datang,” sambung Gubernur.
Masuknya PSBB tahap I pada tanggal 22 April hingga 5 mei 2020 ada enam kegitan yang dilakukan dalam PSBB ini seperti, tempat Ibadah, tempat kerja, sekolah, tempat wisata, pelayanan publik dan transportasi yang merupakan suatu tempat berkumpulnya orang, dan isinya pembatasan itu bukan melarang keluar, tetapi boleh keluar dengan catatan ikut protokol covid.
Sesuai dengan pedoman acuan penerapan kebijakan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu sesuai dengan diturunkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Yang menguntungkan PSBB tahap I adalah 24 April keluar Permenhub nomor 25 pasal 7 ayat 1 yang disebutkan polisi yang mengamankan beserta TNI tentang larangan mudik, untuk kita perkuatkan dengan alasan PSBB.” ucap Gubernur
“Larangan mudik itu sudah efektif sekali sehingga datanya dalam satu hari anjlok langsung berkurang dari 39% (persen) sampai 50% (persen) yang biasanya pemudik masuk jumlah ratusan pertitik, hingga berkurang dan ada juga yang masuk kucing-kucingan dengan cara lain.”Katanya.
Gubernur melanjutkan hasil PSBB tahap II dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 29 mei 2020, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada lampiran menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
Selain itu Gubernur menyebutkan alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi di hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona dan angka positif Covid-19 terus meningkat. Per 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.
Alasan perpanjang PSBB tahap III 30 Mei berlangsung hingga 7 Juni 2020, berpedoman dengan syarat mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan SK Mendagri Nomor 440-830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman.
“Ada 18 Kabupaten melanjutkan PSBB dengan kesimpulan untuk melanjutkan PSBB, kecuali Bukittinggi. Kota Bukittinggi sudah tidak melanjutkan PSBB karena sudah siap menerapkan skenario new normal, seusai pertemuan virtual dengan seluruh bupati dan wali kota pada hari Kamis (28/5/ 2020) yang lalu.
Gubernur menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB tahap III di Sumbar adalah reproduction number kasus Corona di wilayahnya hari ini berada di angka 1,06. Karena reproduction number kasus Corona masih di atas angka 1, belum memenuhi syarat untuk new normal.
Selanjutnya mengenai pembahasan rapat dengan Bupati Walikota se Sumatera Barat pada hari Rabu (3/6/2020) kemarin terkait kelanjutan menuju tatanan normal baru produktifitas aman covid, Gubernur mengatakan, 15 daerah lainnya justru ingin menghentikan PSBB menyusul Bukittinggi. Jika disetujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan menerapkan tatanan normal baru produktifitas aman covid (new norma) dan 3 daerah lanjut PSBB, diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Jadi nanti bunyinya PSBB Sumbar dilanjutkan untuk tiga daerah, selebihnya sudah tidak melanjutkan lagi, sampai kapannya tunggu nanti keputusan rapat Pemprov Sumbar bersama Pemikab/ko pada tanggal 7 Juni 2020,” ujarnya.
(Biro Humas Setda Prov. Sumbar)