TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Pada awalnya, pekerja pemerintah tampa payung hukum yang jelas ini, yang bekerja di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tanah datar, merasa segar dengan perubahan Juknis pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasinal Sekolah), bahwa di bolehkan maksimal 50 persen untuk honorer. Kenapa tidak? karena biasanya pekerja itu hanya mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu rupiah sampai dengan Rp 500 ribu setiap bulanya.
Perubahan Juknis dana BOS itu, akhirnya berubah menimbulkan keresahan dan menjadi polemik di tengah pekerja itu, yang biasa di sebut honorer oleh pemerintah. Mereka mengaku di rencanakan hanya mendapatkan tambahan upah sebesar Rp 50 ribu dari biasa yang di terima sebesar Rp 300 ribu setiap bulanya.
Seperti yang di keluhkan salah seorang honorer, sebut saja bunga (nama yang disamarkan) pada awak media saat berbincang masalah nasib menjadi pekerja pemerintahan tampa payung hukum yang jelas mengutarakan ” Dana BOS maksimal boleh untuk honorer bagaikan angin surga bagi honorer berhembus di siang bolong,karena dalam anggaran, saya hanya di tambah 50 ribu dengan alasan kepala sekolah bahwa kebutuhan sekolah banyak,” ujarnya.
Bunga menambahkan lagi, keresahanya bertambah karena, ia mendapatkan kabar bahwa dengan adanya perubahan Juknis BOS yang memperbolehkan maksimal 50 persen untuk honorer, uang transportasi dari pemerintahan daerah Tanah datar yang biasa di terima akan ditiadakan ,” gara – gara perubahan Juknis BOS, kabarnya uang transportasi kami di tarik.Lebih baik kami tidak dapat tambahan dari dana BOS,” keluhnya.
Hal senada juga di resahkan oleh beberapa pekerja honorer lainya. Mereka mengeluhkan hal yang sama. Meraka menyatakan bahwa maksimal 50 persen dana bos boleh untuk honorer seperti fatamorgana di siang bolong. Karena tim dinas pendidikan memberikan sosialisasi ke sekolah dengan mengutamakan kebutuhan sekolah seperti pembelian buku dan yang lain-lainya.
Seperti yang di utarakan pekerja itu ” Tim dinas pendidikan memberikan arahan bahwa boleh maksimal 50 persen untuk honorer. Artinya mereka menjelaskan boleh saja di bawah 50 persen, bahkan boleh saja di bawah 12 persen.Semua itu tergantung kebijakan sekolah dan kebutuhan sekolah. Demi kemajuan pendidikan, hal itu dapat kami terima ,” jelas mereka.
Pekerja itu mengutarakan juga hal yang sangat menambahkan keresahan mereka ” kerena perubahan Juknis BOS ini, di Khabarkan kami tidak terima lagi uang transpor dari pemerintah daerah. Bagi kami tak jadi masalah tidak ada tambahan dari dana BOS , asalkan uang transportasi kami jangan di hapus dari pemerintahan daerah ,” keluhan mereka.
Menyikapi hal tersebut anggota DPRD Tanah datar,, Anton yondra menjelaskan kepada awak media saat dihubungi melalui via Hand phone karena bersangkutan sedang berada di luar daerah. Ia menyampaikan bahwa ,” Pemerintah Tanah datar tetap akan memberikan dana transportasi kepada pekerja honorer yang bekerja di dinas pendidikan pemerintah kabupaten Tanah datar,” ujarnya.
* Maizetrimal *