PADANG, RELASIPUBLIK —Pelaksanaan Pilkada Padang Pariaman, Sumatera Barat teramcam. Pasalnya sampai hari ini kekuarangan peyelenggaran sebesar Rp 5 Miliar belum ada solusinya.
Menuru Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, Pemkab Padang Pariaman jangan anggap enteng soal kekurangan Pilkada di KPU sebesar Rp 5 Miliar.
“Urusan Pilkada adalah urusan wajib, Padang Pariaman harus segera memenuhi kekuarangan itu, jika tidak berdampak kepada Pilkada di kabupaten itu sendiri,”ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas saat mengetahui kekuarangan dana Pilkada Padang Pariaman di audiensi Pimpinan DPRD dna Komisi I dengan KPU dan Komisi Informasi Sumbar, Jumat 31/1 di ruang rapat pimpinan DPRD Sumbar.
Sementara Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengakui dari 13 penyelenggaran Pilkada serentak nasional tinggal di Kabupaten Padang Pariaman yang mengganjal.
“Tanpa penambahan Rp 5 miliar maka Pilkada di kabupaten itu terancam. Kita jauh hari sudah katakan kalau tidak sanggup balas surat KPU Sumbar, biar clear masalahnya anggaran pelaksanaan Pilkada itu setiap detilnya punya aturan resmi standarnya Permenkeu kalau soal Honorarium panitia adhoc,”ujar Amnasmen.
Komisi I DPRD Sumbar juga mendesak KPU untuk memberikan detil anggaran terkait Pilkada Sumbar yang didanai APBD Sumbar 2020 lewat mekanisme hibah.
“Kita punya fungsi selain budjeting juga pengawasan, sehingga itu atas penggunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada sebagai mitra kita mesti tahu detilnya,”ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri.
Amansmen meminta Sekretaris KPU Sumbar untuk menyampaikan penggunaan dana hibah APBD Sumbar 2020 untuk Pilkada pada Komisi I DPRD Sumbar.
“Kita siap meyampaikannya, selain laporan tanggungjawab penggunaan disampaikan sebagaimana diperintahkan UU Pilkada,”ujar Amnasmen. (Nov)