Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Bebaskan Daerah Dari Kejahatan,Polres Pessel Adakan Operasi Pekat Langkisau

185
×

Bebaskan Daerah Dari Kejahatan,Polres Pessel Adakan Operasi Pekat Langkisau

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK– Guna menciptkan daerah yang terbebas dari berbagai kejahatan, Polres Pesisir Selatan melakukan operasi Mandiri kewilayaan, dengan sandi Pekat Langkisau 2020, yang digelar selama 14 hari, mulai tanggal 18 – 31 Januari 2020.

Selama operasi, Polres Pessel sudah mengamankan 6 orang tersangka judi, serta barang bukti, berupa uang, buku catatan angka togel, 3 unit mesin jackpot, serta 938 liter tuak, dan 171 botol minuman keras berbagai merek.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S,Ik yang didampingi Wakapolres Kompol Taufik Israh, Kabag Ops Kompol Mirza, dan beberapa kasat dijajaran Polres Pessel saat konfrensi pers, Rabu (29/1/2020) di Mapolres Pesisir Selatan.

Selain itu kata Cepi, jajaran Satnarkoba Polres Pessel juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka narkoba jenis sabu – sabu, berinisial EJP dan A dengan barang bukti sabu – sabu seberat 4,28 gram.

Penangkapan 2 tersangka narkoba dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni bukit buai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dengan barang bukti 1 paket kecil sabu – sabu seberat 0,2 gram dan Inderapura, Kecamatan Pancung Soal dengan BB  3 paket sabu – sabu paket sedang.

” Sementara itu satu lagi residivis Narkoba jenis sabu berinisial inisial masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), karena saat penangakapan berhasil meloloskan diri.

‘Kita akan tegakkan supremasi hukum didaerah ini, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan, sampai kelobang semutpun tetap akan kita kejar,” tegas Cepi.

Ditambahkan Cepi, bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri agar segera memyerahkan diri, khususnya H karena tidak ada kata berhenti untuk mencari.

Selain tetap mengejar pelaku yang buron, Kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus atas 2 pelaku yang saat ini sudah ditahan.

“Pada tersangka narkoba ini kita akan kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan maksimal seumur hidup,” ulas Chepi lagi.

Lebih jauh Chepi mengatakan, bukan hanya masyarakat biasa saja yang akan ditindak, anggota Kepolisian yang terlibat narkoba, baik pemakai apalagi penggedar jika terbukti maka ia akan mengajukan pemberhentian anggota tersebut tidak dengan hormat ( PTDH).

‘Maka, jangan ada lagi yang bermain – main dengan Narkoba, anggota saya jika terbukti juga akan kita beri sanksi keras, jika perlu diusulkan untuk dipecat,” tegasnya lagi

Cepi juga menghimbau pada masyarakat, agar jangan ragu dan takut untuk melaporkan pelaku kejahatan, dan masyarakat jangan pula menjadi pelaku kejahatan.

“Masa operasi masih ada dua hari lagi, kita akan optimalkan, sehingga angka kejahatan makin tertekan dan masyarakat menjadi nyaman,” tukuk Cepi.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *