Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Terjerat Khasus Pencemaran Nama Baik. Ibunda Janda Itu Sakit Tak Berdaya

269
×

Terjerat Khasus Pencemaran Nama Baik. Ibunda Janda Itu Sakit Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK, LIMAPULUH KOTA –Orang tua mana yang tidak memikirkan anaknya, Ny Asni (78) Orang tua Sesmi Erlinda, Janda miskin yang tak tamat SD. Perihal Sesmi Erlinda dilaporkan oleh pengusaha kaya raya yang berkewargaan ganda. Kasus pencemaran nama baik yang di unggah di akun Facebook (FB) nya (Sesmi Erlinda).

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Zamhar Pasma Budi, alias Zamhar Syarkawi, konon miliki kewarga negaraan ganda ( Malaysia dan Indonesia – red), asal Banja Laweh Kec. Bukit Barisan ke Polsek Suliki terhadap Sesmi Erlinda, Janda miskin tak tamat SD, gara- gara postingan facebook (FB), proses persidangan di PN Tanjung Pati, yang diundur Kamis, 30/1/2020, agenda putusan tentunya digugah nurani Majelis Hakim.

Soalnya, pasca bergulirnya persidang Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa,3/12/2019 lalu di PN Tanjung Pati, dengan terdakwa Sesmi Erlinda, ternyata berdampak jatuh sakit ibundanya Ny. Asni, 78 dan hingga detik ini tergeletak tak berdaya.

Hal tersebut ditambah dari proses persidangan Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa, 07 Januari 2020, didepan Hakim, Isnandar S Nasution, SH yang memimpin persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Okky Desvian, SH, dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sesmi Erlinda Pgl. Ises dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.

Tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Sesmi Erlinda, sebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dipaparkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Dakwaan kami, melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Riefia Nadra, SH dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( LAPAN ) Sumbar, yakin hakim akan pertimbangan pembelaannya terhadap kliennya, selain ikuti proses persidangan dengan sopan, juga mempertimbangkan status seorang janda miskin dan tidak tamat SD itu, serta jatuh sakit hingga detik tergeletak tak berdaya ibunda terdakwa dan telah mengakui kesalahannya tidak terlepas dalil sebab akibat dijerat Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakinnya. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *