Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

DUA PELAKU PENJUAL MERCURI DI AMANKAN

150
×

DUA PELAKU PENJUAL MERCURI DI AMANKAN

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK – Ditreskrimsus Polda Sumbar aman kan 2 pelaku ilegal penjual Mercuri di Sumbar. Hal itu terungkap saat kompresi pers Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama awak media, Pada Kamis (16/1/2020) di Markas Polda Sumbar

Dalam keterangan pers nya.Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto, Didampingi oleh Kasubdit empat Ditreskrimsus AKBP Iwan kepada wartawan di Padang.

Bahwa dua pelaku penjual mercuri tersebut, telah melakukan penjualan tanpa dilengkapi dokumen dan izin usaha. Pelaku tersebut adalah Z dan RM. Dimana kedua pelaku saat sudah di amankan di Mapolda Sumbar.” Kata Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan ,Kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda – beda , Untuk tersangka, Z ( 49) tahun ditangkap di Dikabu, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka Z, polisi mengamankan 75 botol mercuri atau seberat 75 kilogram.

Sedangkan, tersangka RM berusia (45) tahun ditangkap di Jalan Raya Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan polisi mengamankan 82 botol mercuri atau seberat 82 kilogram dari tersangka.” ujar Satake

Menurut Satake, Dari hasil pengakuan tersangka kepada polisi, mercuri itu mereka pesan dari Jakarta, RM ia ke Jakarta, kemudian ia jual kepada pekerja tambang emas. Sama halnya dengan tersangka Z barang tersebut ia pesan dari Jakarta dan mereka bawa ke Sumbar, harga satu batol barang tersebut sebesar Rp 1,5 juta, Dan ia jual di lokasi tambang emas yang ada di daerah Kabupaten Dharmasraya.

Dengan tegas Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk mengurangi aktivitas ilegal mining di Sumbar, salah satunya mengungkap adalah dari sumbernya yaitu penjual mercuri.

Sementara itu, Kasubdit empat Ditreskrimsus AKBP Iwan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi dari masyarakat sekaitan maraknya aktivitas ilegal mining di wilayah Sumbar.

Kami melakukan penyelidikan di wilayah Sumbar ada yang menjual Airraksa ( Mecuri) kedua tersangka di kenakan pasal 104 atau pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *