Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Sijurdil Segera Meluncur

345
×

Sijurdil Segera Meluncur

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Setelah lebih dua bulan dipertandingkan, akhirnya maskit Pilkada provinsi Sumatera Barat segera meluncur untuk bergerak keseluruh daerah kabupaten dan kota di daerah ini.

Peluncuran maskot yang diberi nama “Sijurdil” akan diluncurkan bersama jinggle pengiringnya, agar pemilih merasa bahagia dalam mengikuti pesta demokrasi lokal yang diawasi pusat tersebut.

Adapun nama sijurdil berasal dari singkatan si jujur dan adil, dengan makna penyelenggara akan melaksanakan pilkada secara jujur dan adil, tidak memihak pasangan manapun, serta tidak akan mempelintir hasil penungutan suara.

Kasubag Tekhnis dan Hupmas KPU Sumbar sebagai kordinator acara peluncuran sijurdil mengatakan, masyarakat perlu dihimbau untuk mengetahui sistem dan tahapan pilkada, sehingga semua bisa mengawasi jalannya pesta demokrasi

“Kita perlu ajak masyarakat untuk mengetahui tata cara dan tahapan pilkada, agar nantinya tidak terjadi kesalaha pahaman yang mengakibatkan cacatnya pesta denokrasi lokal ini,” ulas Jumiati Kamis (9/1/2020).

Ditambahkannya, agar masyarakat mengetahuinya, dihinbau bisa hadir pada lonching Minggu (12/1/2020), dilapangan luar GOR H. Agus Salim kota Padang, dengan berbagai hiburan dan hadiah.

“Kita berharap masyarakat bisa hadir untul penluncuran sijurdil, agar semua tau tahapan dan tata cara pelaporan jika ada kecurangan, khususnya yang dilakukan penyelenggara, karena ini pesta yang harus bersih untuk mendapatkan pemimpin pilihan rakyar yang bersih pula,” tegas Juniati.

Wanita yang kerap dipanggil amak oleh awak media dan staf tersebut berpendapat, pencerdasan dan peningkatan partisipasi pemilih merupakan target KPU dalam menghasilkan demkrasi bersih dan diakui.

“Jujur dan adil, itu harus dimiliki penyelenggara, juga harus dumiliki calon serta pemilih agar demokrasi kita bersih dan diakui mayoritas anak negri,” ulasnya lagi.

Dalam pilkada kali ini, siapa saja boleh mengajukan diri sebagai calon gubernur,bupati,walikota dan wakilnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU berkewajiban untuk menerima pendaftran calon tersebut dan memperoses sesuai aturan tadi, tandas Jumiati.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *