PADANG ARO, RELASIPUBLIK –
Jaringan narkoba rumah tahanan cabang Muaralabuh berhasil diungkap jajaran Polisi Resort (Polres) Solok Selatan. Pada pengungkapan tersebut kepolisian menetap lima orang tersangka, dua diantaranya narapidana atas inisial Ham dan Iws.
Kronologisnya pada Sabtu, (4/1), Ham memesan narkotika jenis sabu dengan modus membeli makanan sate melalui inisial Ee. Ee kemudian membeli sabu kepada inisial Ar melalui perantara saudara Ae (dpo). Traksaksi jual beli berlangsung di pasar muaralabuh.
Sedangkan tersangka inisial Nd membeli sabu untuk narapidana Iw dengan modus membelikan nasi bungkus. Nd memperoleh sabu dengan membeli kepada Ta (dpo). Terungkapnya berawal dari kecurigaan petugas lapas kepada kedua tersangka yang memiliki uang, padahal keduanya dalam kondisi fisik terkurung.
Dengan ditemukanya sabu di dalam bungkusan sate dan nasi petugas lapas melaporkan kepada Kapolsek Sungai Pagu, dan Kapolsek Sungai Pagu melanjutkan laporan tersebut kepada Mapolres Solok Selatan melalui Kasat narkoba.
Atas laporan tersebut Mapolres menurun anggota untuk melakukan penangkapan kepada tersanka. Tersangka Nd ditangkap di jorong tigo lareh bakapanjangan sikumbang, nagari Pasir talang. Pada penangkapan tersebut petugas berhasil membawa barang bukti berupa sepaket alat pengisap sabu.
Kemudian tersangka Ar ditangkap di jorong batang lawe, nagari pasir talang barat bersama dengan barang bukti empat lembar plastik klim, satu buah pipet dan sendok pembagi sabu.
“Petugas lapas heran dimana kedua tersangka mendapatkan uang, padahal badannya terkurung,”kata Kapolres Solok Selatan AKBP. Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Edi Warman, Kasat reskrim AKP. M. Rosyidi. Helfi Yulinda