PADANG, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumbar tetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) .Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu, ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi yang di terapkan dalam rapat paripurna dewan baru – baru ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar selaku pimpinan rapat sidang paripurna mengatakan, pada masa sidang kedua, DPRD periode 2014-2019 bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil.
Lebih lanjut Irsyad menjelaskan, Bahwa kedua Ranperda tersebut sudah di rampungkan oleh komisi I dan komisi II pada periode yang sebelumnya sebagai yang melakukan pembahasan dengan OPD dipemerintah daerah.” terang diam
Disisi lain , hasil pembahasan juga telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Tapi berhubung hasil fasilitasi belum keluar, dan masa jabatan Anggota DPRD Tahun 2014-2019 telah berakhir, penetapan atas dua Ranperda ini sempat tertunda.
Maka telah keluarnya hasil fasilitasi (Mendagri) terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil, keduanya telah bisa ditetapkan,” ujar Irsyad.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, M Nurnas yang menyampaikan laporan panitia pembahasan terkait peraturan daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan, setelah disahkannya perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016, maka peraturan gubernur yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi OPD tidak lagi tumpang tindih, disesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 106 tahun 2017, yakninya tentang pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah.
Ia juga mengatakan dengan ditetapkannya Perda ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar kembali berubah nama. Terkait ini, ada yang dipecah menjadi dua OPD atau dari dua OPD digabung menjadi satu.
OPD yang diubah nama ada 7, diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) diubah menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata ruang. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diubah menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menjadi Satpol PP saja. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana.
Kemudian Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.
Lebih lanjut, laporan hasil pembahasan Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang disampaikan oleh juru Bicara Komisi II, Ismunandi Sofyan menyebutkan, maksud dan tujuan Ranperda ini adalah, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil, dengan adanya Perda ini diharapkan ekonomi kerakyatan meningkat, sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat.
Selain dari itu, juga sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan dan memasyarakatan koperasi serta usaha kecil, memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi dan usaha kecil, serta mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha.(DEWI)