PADANG, RELASIPUBLIK — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ditetapkan menjadi Ranperda usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD mengusulkan regulasi untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Usul prakarsa perlindungan lahan pertanian tersebut berangkat dari kekhawatiran semakin berkurangnya lahan akibat alih fungsi dan faktor lainnya yang ditenggarai akan mengganggu ketahanan pangan. Hal itu dikatakan , oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat rapat paripurna, baru- baru ini.
Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Usul prakarsa DPRD Sumbar tersebut , akan dibahas akhir tahun 2019 ini.
Lebih lanjut, Suwirpen Suib mengatakan masih didalam kegiatan yang sama , pemerintah provinsi juga menyampaikan nota terhadap empat Ranperda ke DPRD untuk dibahas menjelang akhir masa sidang ketiga tahun 2019 ini.” katanya.
Sementara , katanya munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B disebabkan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Sehubungan dengan itu, DPRD melalui Komisi II menggagas regulasi untuk menekan hal itu.” ujar Suwirpen.
“DPRD melihat alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir,” kata Suwirpen.
Kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini. Jika tidak ada langkah konkrit untuk mengendalikannya, diprediksi beberapa tahun ke depan, Sumatera Barat tidak akan menjadi daerah surplus beras.Jelas Suwirpen.
“Bahkan Sumatera Barat terpaksa mendatangkan beras dari daerah lain untuk kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris Komisi II, Nurkhalis Datuk Bijo Dirajo menyampaikan dasar pengusulan Ranperda PLP2B untuk dijadikan Perda dalam rangka pengendalian lahan pertanian pangan. Menurutnya, pada tahun 2017, Sumatera Barat kehilangan sekitar 103 ribu hektar lahan sawah.
“Tahun 2017, Sumatera Barat telah kehilangan lahan sawah sekitar 103 ribu hektar dari semula luas lahan 230 ribu hektar menjadi hanya 127 ribu hektar,” sebutnya.
Kondisi ini harus menjadi perhatian sebab Sumatera Barat menjadi salah satu daerah lumbung beras nasional. Lebih dari itu, sekitar 50,84 persen penduduk Sumatera Barat bekerja di sektor pertanian. Sektor pertanian juga masih menjadi penyumbang Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) terbesar, mencapai 23,8 persen.Tegasnya.
Nurkhalis menambahkan, pada saat ini alih fungsi lahan mungkin saja belum dirasakan. Sejauh ini, Sumatera Barat masih surplus beras sekitar 210,390 ribu ton. Hal itu didasari pada tingkat produksi beras pada tahun 2018 sebesar 870,71 ribu ton sementara tingkat konsumsi masyarakat hanya 660,32 ribu ton.
“Namun kalau alih fungsi lahan ini tidak dikendalikan, sepuluh tahun ke depan bisa jadi Sumatera Barat tidak surplus bahkan bisa meniadi daerah yang terpaksa harus mendatangkan beras dari daerah lain,” tegasnya.
Usul prakarsa terhadap Ranperda PLP2B itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Peda) tahun 2019. Ranperda tersebut ditetapkan sebagai prakarsa melalui keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 30/SB/2019.
Selanjutnya, DPRD melalui Komisi II sebagai pengusul akan menyusun nota penjelasan Ranperda dan naskah akademik untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna.(Dewi)