Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Syamsul Mikar Masuk Kedalam Jajaran Unsur Pimpinan DPRD Limapuluh

156
×

Syamsul Mikar Masuk Kedalam Jajaran Unsur Pimpinan DPRD Limapuluh

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK — Sudah dipastikan Syamsul Mikar politisi senior Partai GOLKAR asal wilayah pemilihan Kecamatan Pangkalan dan Kapur IX dengan perolehan suara 2.341 masuk dalam jajaran unsur pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

“Dengan adanya surat masuk yang telah dibacakan oleh saudara M Darmawijaya Sekretaris Dewan tentang surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor : R-1110/Golkar/IX/2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Periode 2019-2024. Yang menetapkan dan mengesahkan “SYAMSUL MIKAR” sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang ditandatangani oleh ketua korbid kepartaian “Ibnu Munzir” dan sekretaris jenderal “Lodewijk F.Paulus” yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai GOLKAR yang kemudian diperkuat oleh Surat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Partai GOLKAR , Nomor : 63/PGLK/IX/2019 tanggal 19 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH dan Sekretaris Syamsul Mikar, mengusulkan calon pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, apakah kita setuju ?” Tanya Deni Asra Ketua DPRD kepada angota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna, Jumat 20 September 2019 yang bertempat di Aula Kantor DPRD setempat yang terbuka untuk umum.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Limapuluh Kota H.Irfendi Arbi yang didamping oleh Wakil Bupati H.Ferizal Ridwan, anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, para mantan pimpinan Anggota sebelumnya yang terlihat hadir; Sukarni, Ismardi, Aswandi Janas dan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Forkopimda , Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD , Camat dan Walinagari serta para wartawan dari berbagai media.

Dan para Anggota DPRD Limapuluh Kota peserta Rapat Paripurna menjawab serempak “ setuju ! ”.

Lebih lanjut Deni Asra menyampaikan “Dengan telah disetujuinya saudara “SYAMSUL MIKAR”oleh seluruh Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna ini, maka saya harapkan kepada Sekwan bersama jajarannya untuk dapat memproses segera administrasinya dan disampaikan ke Bupati untuk dilanjutkan dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar segera turunnya keputusan Gubernur Sumatera Barat.

Dengan bertambahnya unsur pempinan defenitif DPRD Limapuluh Kota yang secara kolektif kologial akan memperkuat lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kedepan, tinggal lagi kita menunggu surat dari DPP Partai Demokrat untuk kita lakukan proses peresmian pembacaan sumpah dan janjinya “ tutur Deni Asra Politisi muda milineal Kelahiran 7 Mei 1982 dari Talang Maur Kecamatan Mungka yang merupakan anggota DPRD Partai GERINDRA berasal dari Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-4 terdiri dari Kecamatan Mungka, Guguak, dan Akabiluru dengan jumlah suara 3.504.**”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *