PADANG, RELASIPUBLIK – Setelah rapat paripurna DPRD Kota Padang dilaporkan telah memenuhi kuorum, maka Wakil Ketua sementara DPRD Kota Padang membuka acara dimaksud di Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, Kamis (12/9/2019).
Pada saat Arnedi Yarmen meminta Sekwan membacakan surat keputusan DPRD Kota Padang tentang penetapan struktural fraksi dan pimpinan definitif, Budi Syahrial mempertanyakan surat penetapan Syafrial Kani sebagai Ketua DPRD Kota Padang dari DPP Partai Gerindra.
Teman satu fraksinya Muzni Zen menjawab pertanyaan Budi Syahrial bahwa surat tersebut sudah ada di Fraksi Gerindra. Surat aslinya sudah ada di sekretariat DPRD Kota Padang dan tidak ada masalah untuk dilanjutkan pembacaan keputusan DPRD Kota Padang.
Sekwan Syahrul membacakan konsep Keputusan DPRD diberi Nomor 20 tentang Penetapan Struktural Fraksi dan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Pimpinan definitif DPRD Kota Padang.
Menurut Arnedi Yarmen mekanisme surat tersebut di DPRD Kota Padang sudah dilalui dan tidak ada persoalan dilaksanakan rapat paripurna ini.
Berdasarkan konsep keputusan DPRD Kota Padang ditetapkan Pimpinan definitif Syafrial Kani/Gerindra (Ketua), Arnedi Yarmen/PKS, Amril Amin/PAN dan Ilham Maulana/Demokrat (Wakil Ketua).
Fraksi ada 6 :
1. F. Gerindra
2. F. PKS
3. F. PAN
4. F. Demokrat
5. F. Golkar-PDIP
6. F. PPP-Berkarya-NasDem
Setelah ditandatangani konsep keputusan tersebut oleh pimpinan sementara selanjutnya diteruskan ke Gubernur Sumbar untuk di-SK-kan. Diperkirakan besok sudah sampai di DPRD Kota Padang SK Gubernur Sumbar tentang Pelantikan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Direncanakan pelantikannya setelah sholat Jumat besok, ujar Arnedi Yarmen. **