PADANG, RELASIPUBLIK – Sesuai arahan Pimpinan DPRD Kota Padang, Sekwan mengundang pimpinan DPRD dan Ketua Kelompok Fraksi untuk mengadakan rapat pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kerja Pimpinan DPRD Kota Padang.
Rapim dipimpin oleh Wakil Ketua sementara Arnedi Yarmen di ruang kerja Ketua DPRD Kota Padang, (12/9/2020).
Acara Rapat Pimpinan Diperluas dengan agenda membicarakan Rencana Paripurna Melewakan Pimpinan Defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2019 – 2024, membicarakan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2019 dan membicarakan hal-hal lain yang dirasa perlu.
Hasil rapat pimpinan disepakati jadwal Rapat Paripurna melewakan Pimpinan Defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2019 – 2024 dibawa ke rapat badan musyawarah. Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah, disepakati jadwal rapat paripurna dimaksud pada hari ini pukul 15.00 Wib.
Pada kesempatan terpisah, anggota PAN Faisal Nasir membenarkan adanya SK DPP Gerindra yang menunjuk Syafrial Kani sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Pemberitahuan tersebut melalui WA dari anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra.
Sementara bukti fisiknya dijemput oleh Sekretariat DPRD ke Kantor Gubernur Sumbar. Untuk menentukan waktu Melewakan Pimpinan Defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2019 – 2024 dari bukti fisik surat.
Budi Syahrial mempertanyakan surat Partai Gerindra dari Fraksi Gerindra. Muzni Zen menjawab pertanyaan Budi Syahrial tersebut bahwa surat DPP itu sudah ada di fraksi. Surat aslinya sudah ada di sekretariat DPRD Kota Padang dan tidak ada masalah untuk dilanjutkan pembacaan keputusan DPRD Kota Padang.
Keputusan DPRD diberi Nomor 20 tentang Penetapan Struktural Fraksi dan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Pimpinan definitif DPRD Kota Padang. Menurut Arnedi Yarmen mekanisme sudah dilalui tidak ada persoalan dilaksanakan rapat paripurna ini. **