Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Rombongan DPRD Banjarmasin Disambut Kabag Humas DPRD Kota Padang

154
×

Rombongan DPRD Banjarmasin Disambut Kabag Humas DPRD Kota Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda memimpin rombongan badan musyawarah ke DPRD Kota Padang. Rombongan diterima oleh Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang Elfauzi Jumat (7/9/2019).

Dijelaskan Elfauzi, sebagai miniatur Dewan, posisi Bamus sangat strategis yaitu sebagai perencana, “pemadam kebakaran” atas deadlock nya kuorum rapat paripurna. Kerena itu Bamus juga menjadi hulu dari baik atau buruknya kinerja Dewan maupun anggotanya.

Menurutnya, tugas Bamus menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.

Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, ulasnya.

Menetapkan jadwal acara rapat DPRD dan memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah, urai Elfauzi.

Kecuali itu, Bamus juga merupakan pemberi pertimbangan perlu atau tidaknya dibentuk Panitia Khusus DPRD dan penetapan jadwal serta kegiatan acara selama masa reses.

Bahkan, kata Elfauzi, Rapat paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Lebih dari itu, Bamus dapat diibaratkan pula seperti “pemadam kebakaran” jika kuorum pengambilan keputusan oleh rapat paripurna DPRD terkait penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat Dewan mengalami deadlock (jalan buntu) meski sudah dilakukan penundaan-penundaan, bahkan sudah ditunda selama 3 hari.

Mantan Runner Up 1 Puteri Indonesia 2006 ini memperkenalkan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih kembali pada 2019-2024.

Dimana PAN menjadi pemenang Pemilu 2019 di Kota Banjarmasin dengan total 59.987 suara atau 17,78 persen, disusul Partai Gerindra sebanyak 43.136 suara atau 12,79 persen dan Golkar dengan perolehan suara total 38.095 suara atau 11,29 persen.

Menariknya, walau ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, namun Hj Ananda takkan lama duduk di jabatan tersebut. Pasalnya, Hj Ananda juga ditunjuk oleh Partai Golkar untuk maju dan ikut bersaing dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 mendatang, celetuk salah seorang rombongannya.

Jika Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada tidak berubah, otomatis Hj Ananda diwajibkan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin jika benar akan maju dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Terkait hal ini, Hj Ananda nyatakan hal tersebut bukan menjadi masalah karena Ia miliki niat untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kota Banjarmasin dengan cara apapun baik sebagai Anggota Dewan maupun Kepala Daerah.

“Karena niatnya baiknya untuk pengabdian dan tanggung jawab lebih besar melayani masyarakat kota Banjarmasin,” kata Hj Ananda.

Walau belum ditetapkan secara resmi oleh KPU Kota Banjarmasin, nama Hj Ananda menjadi satu dari enam kader DPD Golkar Kota Banjarmasin yang amankan kursi Perlemen Kota Banjarmasin periode 2019-2024 berdasarkan hasil rekapitulasi.

Dirinya juga menjadi Calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih yang nantinya ditunjuk oleh DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin untuk duduk di susunan unsur pimpinan DPRD Kota Banjarmasin. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *