Painan, GP, news – Dalam rangka menekan angka perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten, Pesisir Selatan sosialisasikan Undang-undang No 1 tahun 1974.
“Setiap perkawinan itu tercatat dalam undang-undang. Ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi oleh ASN. Maka dari itu, BKD mencoba mengingatkan kembali agar dapat meminimalisir kasus, ” kata kepala Dinas BKD Ahda Yanuar disela-sela kegiatan sosialisasi UU no 1 tahun 1974 Kamis, (16/3) di Hoter Tirza Painan.
Kegiatan itu diikuti oleh kepala OPD, Camat, Kepala UPTD, Kepala Puskesmas, Guru SMP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ahda menyebutkan, ada beberapa tahapan dalam penyelesaian kasus perkawinan. Diantaranya, mediasi oleh istansi terkait. Namun, jika tak ada penyelesaian maka akan dilimpahkan ke BKD.
“Disinilah peran BKD untuk melakukan mediasi. Apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan atau tidak, ” lanjutnya.
Jika tidak, kata dia, maka akan dilimpahkan ke Inspektorat. Dan itu jika sudah berupa kasus berat. Seperti, contohnya, perselingkuhan atau sudah menikah kedua kalinya.
“Disini barulah ada proses yang mengarah pada penindakan, dan bisa berujung pada pengadilan agama, ” terang kadis.
Dia mengatakan, jika ada tercatat kasus seorang PNS perempuan yang menikah dengan laki-laki lain. Maka, ASN itu akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Ini mutlak dan diatur dalam undang-undang. Sebaliknya juga demikian, namun ada sedikit mediasi, dilihat dari latar belakang perkara, ” imbuhnya.
Dia mengakui, saat ini (2017) telah masuk beberapa perkara ke BKD. Namun, masih dalam skala kecil dan bisa di mediasi ke rujukan.
“Secara persentasi masih minim. Kita berharap ini bisa diselesaikan, ” pungkasnya. (fmi)