Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Paripurna Internal Penatapan Pimpinan DPRD Kota Padang Definitif Batal Dilaksanakan

94
×

Paripurna Internal Penatapan Pimpinan DPRD Kota Padang Definitif Batal Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Rapat paripurna internal yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (30/8/2019) pukul 09.00 WIB batal dilaksanakan karena suatu alasan yang belum mau diungkapkan Pimpinan Sementara DPRD Kota Padang.

Padahal berdasarkan hasil rapat pimpinan sementara DPRD dengan ketua-ketua 6 kelompok partai tanggal 26 Agustus 2019 revisi penjadwalan kegiatan kedewanan masa sidang II Tahun 2019.

Undangan yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Arnedi Yarmen tentang rapat paripurna internal penetapan nama-nama dan struktur fraksi serta penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Padang.

Walikota Padang dicegat wartawan usai rapat paripurna, berharap dalam waktu 2 hari ini pimpinan definitif segera terealisasi. Ada pembahasan RAPBD TA 2020 pemerintahan di DPRD yang harus segera dikejar tayang sebelum tanggal 30 November tahun ini.

Menurut Mahyeldi pembahasan RAPBD TA 2020 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

Beberapa waktu lalu ia telah membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 di Balaikota Aie Pacah Padang.

Dinamika pemerintahan begitu cepat mengikuti semua aspek kehidupan, termasuk tuntutan masyarakat yang begitu luar biasa dan tidak jarang terjadi masalah-masalah kontenporer, sehingga membutuhkan penyusunan dan pengelolaan anggaran yang baik.

Kehadiran pemerintah daerah, dalam hal ini pemko bersama DPRD, segera diperlukan karena menunjukan komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan tentunya ada beberapa indikator yang harus dipenuhi seperti, ketepatan dalam penyelesaian APBD, daya serap anggaran, penyampaian LKPD dan kualitas opini BPK.

Menurutnya, dalam menyusun APBD 2020, pemerintah daerah dituntut untuk mensinkronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD, sesuai dengan program nasional yang fokus pada lima prioritas pembangunan nasional.

“Kita tahu semua dinamika pemerintahan dan pembangunan terus berkembang, begitu juga peraturan peundang-undangan juga harus mengikuti tuntutan kebutuhan yang ada, maka perubahan terus terjadi dan tidak bisa dihindarkan,” katanya.

“Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk semakin hari kaidah-kaidah utama dalam good government harus semakin baik diwujudkan,” tambahnya.

Untuk wujudkan itu, lanjutnya, ke depan penyusunan dan pengelolaan anggaran baik provinsi, kabupaten maupun kota harus lebih efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *