Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

90 Persen PAD Berasal Dari Pajak Daerah

202
×

90 Persen PAD Berasal Dari Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019.

Meskipun dalam komposisi APBD-P 2019 yang beberapa waktu lalu disahkan terjadi penurunan target Pendapatan Daerah sebesar Rp123 miliar, Guspardi meminta Pemprov tetap berupaya lebih keras menaikkan penerimaan daerah jelang akhir tahun.

Mengenai hal ini, pendapatan daerah di APBD-P 2019 diproyeksikan Rp6,605 triliun, berkurang sebesar Rp123 miliar dari proyeksi yang ditetapkan di APBD awal 2019, yaitu Rp6,728 triliun.

Guspardi Gaus mengatakan ,saat pembahasan APBD-P Pemprov memang menyampaikan, karena sejumlah faktor, diantaranya disebabkan penurunan pajak daerah sebesar Rp25 miliar, penurunan retribusi daerah Rp4,7 miliar, dan pengelolaan kekayaan daerah Rp94,9 miliar target pendapatan tidak bisa lagi dinaikkan.

“Namun ini kan baru berdasarkan analisis dan kajian yang dilakukan oleh Pemprov, dalam pelaksanaannya DPRD berharap pemerintah daerah bisa berupaya keras menggenjot pendapatan ini melebihi dari target yang direncanakan,” ujar Guspardi, Kamis (22/8) kemaren.

Disamping i itu, katanya Guspardi, beberapa langkah bisa diambil agar penerimaan pendapatan bisa optimal dan sesuai target awal di APBD induk 2019, diantaranya Pemprov bisa memaksimalkan pengelolaan aset milik daerah, dan menggenjot penerimaan dari BBNKB.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Supardi menyampaikan, sekitar 90 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumbar setiap tahunnya cenderung berasal berasal dari pajak daerah.

Maka dari itu, imbuhnya , salah satu opsi agar pendapatan yang bersumber dari pajak daerah bisa digenjot, Pansus SOTK DPRD Sumbar menyepakati OPD yang mengelola pendapatan dan keuangan daerah di pisah.

“Kemudian pada September mendatang akan dilaksanakan kebijakan pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak,” katanya. (DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *