PADANG, RELASIPUBLIK — Baru- baru ini , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dewan .
Dalam sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku Pimpinan Rapat menyampaikan.Pada APBD-P Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 7.120.891.748.692,72. Jumlah ini berkurang sebesar Rp.148.479.363.170,-dengan alokasi Belanja Daerah berkurang sebesar Rp 68.580.880.207,28 dari alokasi yang disediakan pada APBD Tahun 2019 awal.
“Dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penurunan proyeksi pendapatan daerah yang berdampak kepada pengurangan alokasi belanja daerah,” kata Hendra.
Lebih lanjut , Hendra Irwan Rahim mengatakan ,proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,605 triliun lebih. Proyeksi tersebut berkurang dari yang telah ditetapkan dalam APBD awal yaitu sekitar Rp 6,729 triliun atau berkurang sekitar Rp 123,476 triliun lebih.
“Terjadinya penurunan pendapatan daerah disebabkan tidak terpenuhinya target penerimaan dari dividen BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD,” jelas Hedra.
Turunnya proyeksi pendapatan daerah berdampak terhadap alokasi belanja daerah. Pada Ranperda perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp 7.087 triliun atau berkurang sekitar Rp 43,581 triliun.
Pada kesempatan itu,Hendra mengingatkan. Terkait terjadinya perubahan akibat adanya tambahan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja. Tambahan dan pergeseran tersebut harus diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
“Hal ini perlu dilakukan agar pergeseran anggaran tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk itu,Hendra minta. Gubernur bersama jajaran pemerintah daerah memperhatikan segala hal yang digarisbawahi oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhir. Catatan dan masukan fraksi-fraksi tersebut menjadi satu kesatuan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan.
“Gubernur harus segera menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari sejak perubahan ini ditetapkan, sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016,” katanya Hendra.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pada kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi yang besar terhadap tuntasnya pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 tersebut. Mengacu kepada Permendagri, pihaknya segera akan menyampaikan Ranperda perubahan APBD yang telah ditetapkan ke Kemendagri. (DEWI)