Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Wan Sangir Terancam Ditunda Jadi Anggota DPRD Sumbar

907
×

Wan Sangir Terancam Ditunda Jadi Anggota DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Salah seorang calon terpilih DPRD Provinsi Sumatera Barat dari partai Nasdem terancam pengesahannya dari Mentri Dalam Negri.

Irwan Apriandi atau Wan Sangir Caleg terpilih yang berasal dari dapil 7 Sumbar itu sampai saat belum menyerahkan bukti LHKPN pada KPU.

Penundaan penesahan tersebut bukan tidak beralasan, karena dalam peraturan KPU no 20/2018, pasal 37 ayat 2 dan 3 menyatakan kewajiban untuk menyerahkan LHKPN bagi caleg terpilih.

Sekaitan dengan penundaan Irwan Apriandi, kasubag Tekhnis KPU Sumbar Jumiati.SIP mengatakan, belum mengusulkan nama caleg tersebut karena belum memasukkan LHKPN.

“Sesuai dengan aturan tentang pencalonan, bagi caleg terpilih wajib memasukkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah disahkan oleh KPU,” terang Jumiati.

Ditambahkannya, ketegasan aturan no 20/2018 itu sebenarnya sudah diketahui para calon.

“Caleg terpilih tersebut bukan digagalkan keterpilihannya, hanya ditunda saja pengusulan pengesahannya pada Mendagri melalui Gubernur.”tambahnya lagi.

Sampai berita ini dturunkan, Irwan Apriandi atau Wan Sangir belum juga menampakkan diri ke KPU Sumbar untuk penyerahan LHKPN.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *