PAINAN, RELASIPUBLIK — Aktivitas penangkapan ikan dengan jaring pukat harimau kian merajalela di perairan Muaro Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupeten Pesisir Selatan (Pessel).
Informasi dihimpun Relasipublik.com aktivitas yang dilakukan oleh nelayan didaerah itu berlangsung sejak lama. Dan pengawasan Pemkab setempat dinilai tutupnya mata.
Aktivitas yang menggunakan pukat harimau dikhawatirkan merusak hewan biota laut di perairan setempat.
“Pemerintah tidak serius dan bahkan terkesan tutup mata serta ongkang-ongkang kaki dalam menangani pukat harimau yang dilakukan kelompok nelayan asal didaerah Linggo, “kata Eko Irwan (24) Tokoh pemuda setempat kepada Relasipublik.com Senin (19/8).
Padahal, kata Eko, sudah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan atau pukat harimau.
Ia menambahkan, hampir setiap hari ditemui pukat beroperasi diperairan Muaro Kandis. Kondisi ini membuat nelayan tradisional resah dan sulit untuk mencari ikan di lautan.
Tak hanya itu, keberadaan nelayan yang menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan telah merusak biota laut Muaro Kandis. Sejumlah terumbu karang dan biota lainnya rusak.
Sementara Pemkab, tidak memberikan perhatian, ini dibuktikan dengan tidak adanya aktifitas patroli di perairan tersebut.
“Kita prihatin karena nelayan menjadi korban praktek illegal tersebut dan Pemerintah menutup mata. Pemerintah seolah tak berdaya ketika berhadapan nelayan bermental buruk itu, “ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Kami sebenarnya sudah bosan melaporkan ini pada Pemkab, laporan ini sudah berulang kali kami sampaikan, namun tindakan tidak kunjung direspon, “ujarnya lagi.
Selian Pemkab, laporan ini juga disampaikan pada Polsek setempat dan DPRD, namun juga tidak direspon.
“Kami sudah resah dengan ulah illegal fishing yang dilakukan oleh sejumlah nelayan dengan meraup keuntungan yang singkat ini, “ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kadis Perikanan Pessel, Andi Syafinal mengatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan pendekatan pada nelayan didaerah itu dengan cara mengganti alat tangkap ikan.
Penggantian alat tangkap ini dilakukan bersama Pemprov Sumbar sehingga tidak jadi dilaksanakan.
“Penggantian alat tangkap sudah kami lakukan pada beberapa kelompok nelayan, namun mereka tetap menolak hal itu, “ujarnya.
Diakuinya, alat tangkap terlarang itu pengawasannya kewenagan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi.
“Laporan ini sudah kami sampaikan pada Provinsi, kapan pihak provinsi turun kami belum juga tau pasti, “ungkapnya.
Sedangkan untuk tindak lanjutnya, secepatnya pihaknya bakal membangun Pos Pengawasan Terpadu, tutupnya. (min)