PAINAN, RELASIPUBLIK – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ir. Erizon, MT, mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, jangan keluyuruan pada jam dinas.
Kata, Sekda, ASN harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Setidaknya selama jam dinas harus stanby di kantor.
Pihaknya tidak ingin pelayanan tidak bisa diberikan kepada masyarakat, karena alasan ASN bertugas tidak di tempat atau keluar tanpa alasan yang jelas.
Untuk itu, diminta kepada Satpol PP dan Damkar, melakukan pengawasan terhadap ASN yang keluyuran pada pada jam dinas.
“Satpol PP kami dorong untuk memaksimalkan pengawasan sehingga tidak ada ASN yang melakukan kegiatan yang kurang baik itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon pada saat apel gabungan Senin (19/8).
Ia menambahkan seyogianya sesuai dengan tugasnya ASN mulai bertugas dari pukul 08.00 WIB, istirahat shalat serta makan siang dan pulang pukul 16.00 WIB.
Sehingga lanjutnya jika ada diantara ASN yang ke pasar atau ke lokasi lainnya di jam tugasnya tanpa penugasan khusus maka itu merupakan sebuah pelanggaran dan harus ditindak sesuai ketentuan.
Menurutnya tindakan tersebut selain akan menurunkan kinerja, ASN juga akan mendapat cap negatif dari masyarakat yang menyaksikannya. (Wildan)