Akibatnya kini, banyak orang tua yang masih bingungnya tentang proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dengan sistem zonasi melalui Online.
Ia mengharapkan Disdik lebih gencar dan turun mensosialisasikan hal ini, supaya wali murid paham dan mengetahui syarat yang ditentukan pihak sekolah.
“Disdik tak pernah sosialisasi aturan yang diterapkan Kemendikbud, sehingga begini hasilnya,” ujar Jumadi, kemarin (19/6).
Kemudian, adanya informasi didapatnya dari wali murid soal surat keterangan pihak Kelurahan domisili dilampirkan saat mendaftar, itu tak perlu diminta pihak sekolah. Sebab alamat di KK wali murid kan sudah ada dan jelas. “Tak perlulah keterangan domisili dari Lurah diminta, sebab menambah pekerjaan wali murid saja dan repot urusan jadinya,” ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang lainnya, Hadison meminta kepada Disdik meningkatkan kegiatan sosialisasi aturan ini ke masyarakat, sebab setelah ini PPDB tingkat SMP akan dimulai. Ini agar tidak ada lagi kekeliruan yang dirasakan orangtua.
Untuk sekolah yang kekurangan siswa pada sebuah sekolah tidak terlihat lagi.“Disdik harus gencar lagi sosialisasi,” ujar kader PKS ini.