Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 Ditunda

214
×

Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 Ditunda

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang hari Jumat (5/7/2019) menunda rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 pada hari Senin (8/7/2019).

Rapat paripurna semula dijadwalkan hari ini namun ditunda. Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda dimaksud dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (24/6) lalu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, para anggota DPRD Padang dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya.

Melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang menjadwalkan kunjungan kerja ke luar daerah mulai tanggal 26 s.d 30 Juni 2019. Pembahasan langsung dilanjutkan di Bukittinggi pada tanggal 1 s.d 4 Juli 2019. Sebelumnya dibentuk empat panitia khusus sesuai dengan tugas kedewanan yang terbagi habis pada 4 komisi.

Dalam kesempatan itu Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.

Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana
laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

“Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” tukasnya.

Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.

“Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29 Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2018. Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang,” imbuh wako.

Lebih lanjut kata wali kota, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

Selanjutnya tambahnya, dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnta komitmen semua elemen pendukung pelaksanan administrasi keuangan daerah.

‘Semoga apa yang disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses oleh dewan yang terhormat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan waktu yang direncanakan,” tandas wako mengakhiri penyampaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *