Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPENDIDIKANPERISTIWATERBARU

Disdik Pasaman Musnahkan 41 Blanko Ijazah 

196
×

Disdik Pasaman Musnahkan 41 Blanko Ijazah 

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasaman memusnahkan 41 blanko ijazah tahun ajaran 2017/2018 agar ijazah yang tidak terpakai itu tidak tercecer dan disalahgunakan oknum tertentu.

“Sebanyak 41 ijazah setingkat SMP dimusnahkan itu merupakan lembar blanko ijazah yang sudah tidak terpakai,” ucap Kabit Pendidikan Dasar (dikdas)  Ahdi Sudanto,S.Pd.M.Pd  di ruang kerjanya, Jumat(24/05/2019)

Ahdi Susanto yang didampingi Sekretaris Dinas Ali Usri (ucok)  juga di saksikan oknum dari kepolisian .

Sebanyak 41 ijazah tersebut terdiri dari stok persiapan belangko ijasah  se Kabupaten Pasaman ini bisa di pergunakan apabila ada yg rusak dan penulisan nama yg salah pungkas Ahdi Susanto kepada wartawan Relasipublik.com .

Pemusnahan blanko ijazah merupakan ketentuan yang harus dilakukan karena tiap tahun blankonya harus terus diperbaharui. Dalam perbaruan juga dilengkapi dengan nomor seri setiap penerbitan ijazah.

Berdasarkan hal itu, maka puluhan ijazah itu harus dimusnahkan karena secara legalitas tidak mungkin lagi digunakan pada tahun selanjutnya. Pemusnahan juga sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan blanko kosong tersebut.

Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan apabila ada kelebihan maupun kesalahan blanko sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemusnahan juga akan dilakukan untuk blanko ijazah tahun ajaran 2019/2020 yang akan datang apabila kejadiannya ada hal seperti ini, yakni apabila terjadi kesalahan penulisan ijazah, kelebihan maupun akibat kerusakan lain. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *