PASAMAN, RELASIPUBLIK – Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 17 paket ganja kering di depan kantor Mapolras setempat, Selasa (21/5).
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti operasi bulan Mei ini. Dalam pemusnahan tersebut, Polres Pasaman membawa 4 tersangka selama operasi.
“Kita sudah berhasil menangkap 4 tersangka, dalam gurun waktu satu bulan ini jadi,” papar Kapolres Pasaman Hasanudin Sag pada wartawan di depan kantor mapolres .
Hasanudin memaparkan bahwa polisi telah memaparkan 4 tersangka bukan warga Pasaman melain kan warga Payakumbuh dan Panyabunggan Sumut. jadi daerah ini hanya perlintasan . “Berarti masih banyak permintaan dari daerah lain , jadi kita harus bekerja bersama elemen masyarakat yang lain,” lanjut Hasanudin .
Menurut Hasanudin, antisipasi seperti bagaimana menciptakan lingkungan yang aman hingga memberikan efek jera kepada pemakai dan pengedar narkoba khususnya di Pasaman
Bupati Pasaman H.Yusup Lubis, SH.bersama Porkopimda turut dalam pemusnahan narkoba dan mengapresiasi kinerja polisi. “Coba bayangkan barang bukti ini enggak tertangkap, bagaimana jadinya warga tetangga kita ,” kata yusup lubis.
Setelah pemusnahan barang bukti, Yusuf Lubis menuturkan, bahwa dari sejumlah lokasi operasi seperti Kampung Muara Cubadak, Rao khususya Pantura akan terus dipantau dan diawasi, di karnakan daerah ini merupakan pintu masuk nya barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika. Dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati. (Ical)