Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWAPOLITIKTERBARU

Ranperda Kawasan Strstegis Provinsi Danau Maninjau Resmi Jadi Perda

136
×

Ranperda Kawasan Strstegis Provinsi Danau Maninjau Resmi Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK –– Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau , Resmi menjadi peraturan daerah (Perda)

Hal, itu di katakan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar Hendra Irwan Rahim pada rapat sidang Paripurna , Senin (1/4) lalu .

Menurut Hendra , subsatansi utama dari pembentukan Perda ini, untuk mengembangkan Danau Maninjau sebagai pusat perekonomian masyarakat dengan konsep argo wisata yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan daerah.” katanya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan , kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dari hasil penelitan para ahli mengatakan, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun.Semenjak tercemarnya danau banyak biota yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” terangnya.

Dia mengatakan, keramba jaring apung (KJA) yang terdapat di Danau Maninjau telah mencapai 21.608, melalui regulasi ini, nanti hanya 6000 KJA yang diizinkan beroperasi di danau tersebut.

Tujuan lain Perda ini, lanjutnya, untuk menciptakan keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut, kemudian mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau.

“ Dalam menjaga kelestarian biota Danau Maninjau , kita perlu melakukan pengurangan terhadap KJA, langkah ini akan dikakukan bertahap dan tidak dihabiskan semuanya,” tegasya.

Ia menambahkan, agar masyarakat selingkaran danau tidak hanya bergantung dengan keramba, pemerintah juga akan menetapkan zona untuk pariwisata.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abid mengatakan, secara geografis Danau Maninjau terletak pada jalur strategis, jika dikelola dengan baik maka perkembangan ekonomi akan lebih optimal pada kawasan tersebut. lingkungan danau harus terjaga dengan baik , dalam mengatur peruntukan danau harus memiliki tata ruang yang jelas . mana yang untuk pemenuhan air di kabupaten/kota dan mana yang untuk parawisata.

“ Untuk Danau Minjau sendiri pemerintah pusat memiliki perhatian kusus, kita berharap lima tahun kedepan danau kembali pada semestinya,” ujarnya.

Program penertiban keramba, lanjutnya , mesti mendapat dukungan dari seluruh pihak , ketika ada yang mengahalangi maka kita akan dilakukan tindakan keras . ( Dewi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *