DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Tak butuh waktu lama, kurang dari waktu 12 jam usai penemuan mayat korban Syanidawati alias can (42 th), di dalam sumur kediamanya jorong bukit barangnya kenagarian Sikabau kecamatan Pulau Punjung, jajaran SatReskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan, Kusmono efendi (21 th) terhadap Istrinya tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir Sik MH yang didampingi Wakapolres, Hendra Syamri SH, Sejumlah Perwira di Jajaran Polres Dharmasraya, Kasat Reskrim AKP Ardhi Nasution, Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Helmi, saat menggelar Press Conference dengan sejumlah Wartawan, Rabu (24/4) di Mapolres Dharmasraya.
Menurut Kapolres, Imran Amir, Kejadian ini bermula dengan penemuan jasad korban pada hari senin (22/4) sekira pukul 19.00 Wib malam oleh keluarga korban yang penasaran tentang keberadaannya, karena di telpon hp korban tidak diangkat, akhirnya korban ditemukan didalam sumur yang berada di Rumah korban dalam posisi kepala ke bawah.
Penemuan ini jasad korban ini langsung dilaporkan oleh Masyarakat kepada pihak kepolisian dan dibawa ke RSUD Sungai dareh untuk di Visum, karena ada sesuatu petunjuk yang arahnya terjadinya pembunuhan dengan bukti adanya bercak darah disekitar TKP akhirnya Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara padang.
“Hasil dari Otopsi RS Bhayangkara padang terdapat luka dalam, ginjal, perut dan muka lebam” Ucap Kapolres.
Pihak kepolisian langsung bekerja untuk mencari keberadaan yang diduga pelaku yang juga merupakan suami dari korban karena perhiasan korban berupa Cincin 2 bh dan gelang emas hilang saat penemuan jasad korban tersebut.
Akhirnya pelarian pelaku berhasil dilacak oleh petugas kepolisian dengan menggunakan teknologi, karena di status terakhir tersangka mengunggah kata penyesalan dan permohonan maaf di akun FB Putra Sijunjung.
Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di Rumah salah satu warga di jorong lungkiang kecamatan Koto besar dan mendapatkan hadiah timah panas karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Ketika di proses oleh pihak kepolisian, Pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah membunuh istrinya tersebut karena cekcok pada hari minggu (21/4) yang berujung dengan kematian.
“Pelaku sebelumnya Cekcok dengan korban, karena korban Sehari-hari menjual Ikan dan Miso didepan Rumah, Si korban meminta tolong kepada pelaku untuk membeli ikan namun pelaku tidak mau karena sibuk main hp, selanjutnya Korban juga minta bantu untuk mengangkat barang untuk berjualan miso tapi ditolak lagi oleh pelaku, akhirnya terjadilah keributan dan saling pukul” jelas Imran Amir.
Melihat Korban tidak berdaya dan sudah tewas, Pelaku langsung mengambil perhiasan korban dan membuang jasad korban kedalam sumur yang ada di rumah korban, setelah itu pelaku langsung pergi dan bersembunyi di belakang rumah warga di sikabau dan pada malamnya berangkat ke Koto besar dengan menggunakan bis angkutan umum.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, bahwa pelaku juga merupakan Residivis kasus perampokan pada tahun 2014 yang lalu di Wilayah hukum Polsek Kamang baru kabupaten Sijunjung, Ketika itu Pelaku masih berstatus dibawah umur.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan barang bukti sudah diamankan serta
yang akan dipergunakan kepada pelaku pembunuhan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pelaku saat ini diamankan ditahanan polsek terdekat.(jp)