Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPOLITIKTERBARU

Hasil Sidang DKPP Bakal Disampaikan ke Jakarta

221
×

Hasil Sidang DKPP Bakal Disampaikan ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

PADANG RELASIPUBLIK — Diduga melakukan pelanggaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman dan Angota KPU Solok Selatan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sumbar, Jumat (29/3).

Dua perkara tersebut disidangkan secara terpisah oleh Tim DKPP, pertama Ketua KPU Kota Pariaman Sumatera Barat, Abrar Azis diduga melakukan pertemuan dengan salah tim sukses pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo-Sandi dengan sidang terbuka untuk umum. Sementara untuk Anggota KPU Solok Selatan dengan dugaan kesusilaan dengan sidang tertutup.

“Hari ini (kemarin) kami melakukan sidang pertama Ketua KPU Kota Pariaman dengan dugaan etik dan sidang DKPP KPU Solok selatan dengan dugaan kesusilaan,” kata Ketua Majelis sidang DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH. M,SI.

Teguh mengatakan untuk Ketua KPU Kota Pariaman mengakui memang ada pertemuan dengan Danil Simanjuntak yang merupakan tim dari pasangan Presiden 02, tetapi itu pertemuan tidak direncanakan dan sebatas pertemanan.
“Tadi dalam sidang teradu memang mengakui ada pertemuan, itu hanya sebatas pertemanan sama-sama pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, pertemuan itu pun tidak direncanakan terlebih dahulu,” kata Teguh.

Ia menyampaikan, setelah sidang ini dilaksanakan di daerah, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno dengan tim DKPP lainya di Jakarta untuk hasilnya. Ia menyampaikan akan berupaya menyampaikan hasil sidang tersebutd alam waktu dekat.
“Jadi hasil sidang hari ini akan kami bahas di Jakarta bersama dengan teman-teman DKPP lainya. Kami belum bisa memastikan kapan keluarnya putusan ini, karena kami menangani kasus se Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, terkait sanksi yang dijatuhakan tergantung bagaimana hasil dari pleno DKPP tersebut. Pada DKPP sendiri sanksi itu beragam, mulai dari pemberhentian sebagai komisioner atau diberhentikan sebagai Ketua KPU saja, itu tergantung pelanggaran yang dilakukan oleh teradu.
“Selain sanksi itu, juga ada sanksi tegurab, mulai dari teguran keras hingga teguran ringan. Itu tidak terlepas dari hasil sidang yang dilaksanakan,” kata Teguh.

Sementara, Abrar sebagai terlapor mengakui ada pertemuan dengan tim sukses salah satu capres di Kota Pariaman yang bernama Danil beberapa waktu lalu. Hanya saja dirinya membantah pertemuan itu bersifat khusus.

“Tidak ada bersifat khusus. Kami bertemu karena spontanitas. Saat itu, Danil berada di Kota Pariaman dan saya mampir. Tidak direncanakan sebelumnya,” kata Abrar.

Abrar menyebutkan pertemuan tersebut berlangsung sekitar tiga puluh menit. Danil lebih banyak melayani foto bersama dengan warga setempat daripada berbincang-bincang dengan dirinya.
“Petemuan itu hanya sebentar, bahkan bang Danil lebih banyak melayani orang-orang yang ingin berfoto bersamanya ketimbang berbicara dengan saya,” katanya.

Sementara pelapor, April Adek mengatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia melihat ada sesuatu yang mencurigakan dari pertemuan tersebut. Apalagi, sebagai penyelenggara pemilu, Ketua KPU tidak boleh mengadakan pertemuan dengan tim sukses.

“Saat itu foto pertemuan itu viral di media sosial. Namun setelah itu foto dihapus oleh si pemilik akun medsos itu. Inilah yang mencurigakan sehingga saya melaporkan kejadian ini,” ujarnya.

April Adek menyebutkan dirinya sebelumnya pernah menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan, sehingga mengetahui kode etik seorang penyelenggara Pemilu tidak boleh mengadakan pertemuan dengan tim sukses.
“Berdasarkan apa yang saya ketahui itu adalah melanggar, maja sebagai warganegara saya melaporkanya,” kata April.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *