PADANG, RELASIPUBLIK– Semenjak Operasi Antik Singgalang yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumbar pada tanggal (7/2/2020) sampai 20 Februari 2020 lalu. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Polda Sumbar menghadirkan 16 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba selama Bulan Februari 2020.
Hal itu dibuktikan oleh, Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam press comprence pada awak media di Mapolda Sumbar, Senin (2/3/2020).
Dalam press comprence nya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Hal Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Sumbar dalam melakukan pemberantasan narkoba dan minuman keras,” ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat press comprence.
Namun, dijelaskannya dalam Operasi Antik ini adalah kepada penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun mengatakan yang mengikuti ada enam Polres yang lainnya diikutserktakan sedangkan yang lain melaksanakan operasi imbangan,” imbuhnya.
“Hasil dari operasi antik ini kita berasir mengungkapkan kasus “Yakni di Polda Sumbar sendiri kita mengungkap 13 kasus dengan tersangka 16 orang Dimana .dari target operasi 5 kasus yang terungkap dan luar target operasi 8 kasus.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang kita amankan berupa ganja sekitar 7 kilo gram dan sabu 3,68 gram. Dari seluruh jajaran kita kumpulkan sebanyak 96 kasus yang kita ungkap dengan jumlah tersangka 127 orang, target operasi adalah 24 dan non target sekitar 72 .
Kombes Pol Ma’mun menjelaskan, untuk barang bukti di seluruh jajaran kita kumpulkan adalah ganja sebanyak 79, 58 gram, sabu 729, 75 gram dan ekstasi 15 buktir, selama 14 hari
Dari beberapa kasus yang kita tangani ada satu kasus yang menonjol yakni penangkapan sabu , tersangka DS (51) tahun, seorang karyawan swasta. DS di tangkap dipinggir jalan Sumbar Riau Jorong Pasar Baru Simpang Pasar Pangkalan Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru , Kab 50 Kota Pada hari Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 10.50 wib.
Ditangan DS diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pak butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik seberat 240, 76 gram.
DS yang merupakan seorang residivis ini disangkakan , Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 122 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika . (Dewi)