BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK – Bupati Agam Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Indra Catri ditetapkan tersangka atas pencemaran nama baik dan ujar kebencian Anggota DPR RI Mulyadi.
Menanggapi hal itu, Mulyadi menyebutkan secara pribadi telah memaafkan Indra Catri. Meski nama baiknya sudah dicemari, Mulyadi berbesar hati memaafkan apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Pak Indra Catri itu sahabat baik saya, bahkan waktu beliau maju Bupati, minta tolong melalui staf saya Ismardi. Kita sudah lama bersahabat, sehingga saya antara percaya tidak percaya Indra Catri terlibat tindak pidana yang dilakukan akun palsu pembuat ujar kebencian, karena yang dilaporkan masyarakat adalah akun palsu alias akun bodong yang sudah banyak memakan korban dan meresahkan masyarakat, bukan siapa-siapa. Prinsipnya saya memaaf atas khilafan yg dilakukan saudara-saudara kita, apalagi yang bersangkutan menyadari atas kekhilafan tersebut,” kata Mulyadi di Kota Bukittinggi, Selasa (11/8/2020).
“Seperti yang diajarkan agama kita, secara ikhlas saya memaafkan segala sesuatunya. Insya Aĺlah itu akan jadi pahala bagi saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III ini mengatakan semua sudah masuk ranah hukum. Dia tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“(Permasalahan hukum) saya tidak ikut-ikut, tidak masuk ke aspek hukumnya,” ucapnya.
Ketua DPD Demokrat Sumbar ini menyebut tidak menyimpan rasa dendam. Hanya saja karena semua sudah masuk proses hukum, jadi harus dihormati.
“Saya siapapun yang memberikan fitnah ujaran kebencian, saya mendoakan semoga yang bersangkutan cepat sadar bahwa itu sesuatu tidak baik,” singkatnya. Apalagi ujar kebencian tersebut dilakukan utk menjatuhkan elektabiltas saya, dengan harapan agar saya kalah dalam Pilkada nanti, tentu hal ini sangat disayangkan dan mencederai demokrasi kita. Sebagai orang beragama kita harus yakin bahwa Tuhan sudah punya ketetapan, siapapun dan dengan cara apapun tidak ada yg bisa menghalangi ketetapan Allah SWT. Maka dari itu marilah kita laksanakan pesta demokrasi dengan penuh kekeluargaan, Pemilu Badunsanak, haramkan pola2 fitnah, hoax dan ujar kebencian, karena hal tsb dilarang oleh agama kita.
Sebelumnya, Bupati Agam yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan karena menggunakan akun Facebook palsu menfitnah Mulyadi. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam berinisial MW.
Polda Sumbar telah mengambil keterangan saksi ahli dan laboratorium forensik dengan alat bukti yang ada, telah meyakinkan Indra Catri (IC) dan Martias Wanto (MW) dijadikan tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Stefanus Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa pagi. “(Tersangka) sebagai Bupati Agam dan Sekda Agam,” tegasnya.
Indra Catri ditetap jadi tersangka per tanggal 10 Agustus 2020. Dengan nomor surat penetapan 33/VIII/Reskrimsus/2020. (*)