
SUMENEP – Dalam pernyataannya, H Abdul Kadir melalui Kuasa Hukumnya, Kurniadi,.S.H menilai bahwa pendapat Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum pelapor sayyidah terkait penjualan kapal yang mencapai Rp 1,5 juta itu sangat tidak berdasar.
Kuasa Hukum H Abdul Kadir, Kurniadi, S.H menyatakan bahwa, penjualan kapal itu tidak ada yang ditutup tutupi dan ditangani secara profesional. Namun, Sulaisi kuasa hukum sayyidah malah memunculkan isu seolah olah penjualan kapal itu ada keterlibatannya H abdul Kadir.
Kurniadi, S.H juga membantah tentang penjualan kapal yang mencapai 1,5 Miliar rupiah. Padahal, Faktualnya hanya 350 juta itupun dibuat untuk membayar hutang almarhum.
Sebelumnya, Sayyidah melalui Kuasa Hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq menyatakan bahwa, penjualan kapal milik almarhum Rp. 1,5 Milyar Rupiah. Padahal, Faktualnya hanya penjualan tersebut Rp. 350 juta).
Kurniadi, S.H selaku kuasa hukum H. Kadir mempertanyakan darimana Kuasa terlapor memperoleh harga sebesar itu ? Sebab, apa yang disampaikan kuasa hukum sayyidah itu merupakan kesimpulan yang tidak berdasar!;
Sayyidah Lari dari Tanggung Jawab dan Sayyidah Hutang
Menurut Kurniadi, H. Abd Kadir beberapa kali telah menghubungi Sayyidah untuk bertemu dengan keluarga besar Almarhum, akan tetapi Ia tidak pernah datang untuk membahas tanggungan hutang Almarhum ( Sulayman ).
Waktu itu, Sayyidah yang mengelola Usaha, akan tetapi keuangan hasil penjualan toko bangunan itu tidak Jelas.
Jadi, Sangat disayangkan pernyataan Kuasa Hukum Pelapor yang menyatakan Kalau itu dilaporkan pidana, tetap saja ada sebagian dari harta itu yang milik Mbak Sayyidah. Ini jelas interpretasi hukum yang tidak berdasar karena hak Waris Sayyidah atas Kapal hilang.
Alasannya, Sayyidah tidak melaksanakan kewajibannya selaku Ahli Waris, yaitu untuk ikut memikul pembayaran hutang pewaris sebagaimana ditentukan Pasal 1100 KUH Perdata.Kesimpulannya, Hak Waris hilang karena nilai objek Kapal yang dijual jauh dibawah jumlah hutang pewaris.
” Baik dari segi Hukum Islam (KHI) maupun Hukum Negara (KUHPerdata), pendapat Sulaiasi Abdurrazaq selalu Kuasa Hukum terlapor tersebut tidak beralasan hukum,” Ujarnya.
Kurniadi juga menyampaikan bahwa perdebatannya bukan pada apakah pada kapal tersebut ada hak Sayyidah apa tidak, tapi lebih relevan apakah pada objek tersebut masih terdapat hak diwarisi ?
Kata Raja Hantu, Nama keren Kurniadi, Haji Abdul kadir membeberkan banyak bukti adanya peninggalan hutang yang kemudian oleh kuasa hukum pelapor dinilai sebagai perbuatan yang terlalu mencampuri urusannya, Kuasa Hukum pelapor itu sama sekali tidak relevan dan tidak berdasar. kenapa? kan sudah dijelaskan dari awal bahwa Haji Abdul Kadir ini posisinya didatangi oleh banyak orang penagih hutang ingin menagih hutang kepada adiknya yang sudah almarhum, Lalu mau menagihnya ke siapa? Sedangkan Sayyidah sendiri sudah kabur dari rumah dan tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan tanggungan hutang almarhum suaminya.
Terkait kecurigaan kuasa hukum pelapor Sulaisi, yang mencurigai bahwa H Kadir ada upaya untuk menyembunyikan harta peninggalan almarhum tentunya pemikiran yang sesat.
” Saya kira, Kecurigaan Sulaisi itu sangat tidak masuk akal, karena yang hidup bersama-sama dengan almarhum itu adalah sayyidah sendiri maka sayyidah lah yang paling mengetahui mengenai harta apa saja yang dimiliki. Gitu loh. jadi tolong masuk akal dikit lah jangan ngawur,”tegasnya.
Ia memaparkan, Mengenai peroalan ini unsur pidana penggelapannya telah gugur terhitung sejak hak Sayyidah atas Kapal hilang. Artinya, tidak ada lagi hak waris Sayyidah pada kapal;
Pula, yang menjual Kapal kan bukan H. Abd Kadir, tapi Ayyub. Yaitu anak kandung tertua dari Almarhum Sulaiman (Pewaris) selaku salah satu Ahli waris;
Posisi H. Abd. Kadir selaku paman tertua dari Almarhum ayahnya, atau kakak kandung ayahnya, hanya bertindak sebagai penasehat Ayyub yang masih belum cukup mampu mengurus persoalan;
” Mens rea tidak ada, Karena terbukti penjualan Kapal untuk tujuan membayar hutang pewaris. Hasil penjualan kapal bukan untuk menikmati waris;Bebernya.
Kini, Sedikit demi sedikit, Sifat asli Sayyidah mulai terkuak.
Berdarkan keterangan kerabat dekat almathum ( sulayman ) Sayyidah selama bersama almarhum Sulayman peran Sayyidah dan menikmati kemewahan dari harta almarhum,Tapi, pengelolaan keuangan usaha catatan keuangan dinilai tidak tertib dan tidak transparan sehingga menyisakan banyak hutang diberbagai toko bangunan.
” Selama ini beliau yang mengelola toko dan keuangan sehari-hari. Namun, tidak ada catatan yang jelas dari mana masuk dan keluarnya uang. Saat ini, Ia tiba-tiba mempersoalkan hasil penjualan kapal dan hutang usahanya Almarhum ( Sulayman ) mau dibebankan pada anak keturunanya yang selama ini tidak pernah tinggal bersamanya. Menikmati Aset, tapi hutang usahanya tidak mau tanggungjawab ini kan lucu.” Ucapnya sunber yang enggan disebut namanya.(@Noung daeng ).