Relasipublik.com | Lahat,- Dalam memberikan perlindungan dan mensejahterakan Ir.Sri Meliyana Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Gerindra daerah pemilihan Sumsel II bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat melaksanakan Sosialisasi program perlindungan pekerja bukan penerima upah (BPU) sabtu (07/11/2026) bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat Mario Ashar menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sangat mempedulikan warganya. Sebelumnya saya sampaikan BPJS
itu ada dua baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan kedua BPJS ini sama-sama lembaga pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menjalankan amanat jaminan sosial di Indonesia.
Jadi BPJS Ketenagakerjaan selama ini yang kita ketahui mungkin kita ketahui hanya diikuti oleh orang yang bekerja baik di perusahaan maupun yang juga mungkin di kantoran spadahal BPJS tenagakerjaan ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat baik masyarakat yang berpenghasilan yang tinggi, sedang dan rendah dan sebagainya.
Banyak yang bisa kita ikuti program BPJS itu dari petani, nelayan. pekebun kemudian juga mungkin yang profesi dokter yang praktek kemudian bidan yang praktek Mandiri, pengacara bahkan Marbot masjid. Program BPJS Ketenagakerjaan ini ada beberapa jaminan tetapi dengan ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 jaminan yang kita dapatkan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran hanya sebesar Rp 16.800,- perbulan itu memberikan protect keamanan bila ada resiko saat bekerja, melindungi bapak dan ibu sejak dari rumah menuju ke tempat kerja sampai kembali ke rumah”, ucapnya .
Sementara Ir Hj.Sri Meliyana menyampaikan Pelerja mandiri adalah mereka yang bekerja
yang menjadi bos untuk dirinya sendiri. dan dalam bekerja ini ada resikonya jadi kita
harus merencanakan bagaimana melindungi diri kita sendiri. Kegiatan ini cerita baru tentang BPJS ketenagakerjaaan, yang siap bekerja dengan usia dari 17 tahun sampai sebelum 65 tahun .
Kalau dulu tidak ada yang melindungi pekerjaan informal/mandiri ini tapi sekarang pemerintah berusaha melindungi dengan membuka kepesertaan untuk semua mereka yang sedang dalam usia pekerja tadi .Dengan iuran sebesar Rp 16.800,- perbulanmaka kita mendapat perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
Inilah perlindungan yang disediakan oleh negara dan ini harus kita manfaatkan ikut bersama untuk melindungi diri kita dan mensejahterakan dan tentunya ilmu yang kita dapat hari ini kita teruskan kembali apa yang didapat hari ini kita sampaikan kepada pekerja lainnya dan kita laksanakan kita ikuti kepesertaannya supaya kita menjadi bagian daripada pekerja seluruh Indonesia yang mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan ucap Sri Meliyana
Kegiatan di lanjutkan pemaparan materi oleh Raisa Putra tim BPJS Ketenagakerjaan cabang Lahat .Dalam kegiatan ini peserta memdapat penjelasan mengenai berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dan mamfaatnya antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan kepastian perlindungan risiko kerja. dengan membayar Rp 16.800, perbulan peserta memdapatkan mamfaat jaminan perlindungan saat bekerja dan bila meninggal dunia mendapat uang sebesar 42 juta rupiah. (EY)
