Kabupaten Lahat

BPJS Ketenagakerjaan dan Sri Meliyana Perluas Edukasi Perlindungan Pekerja Mandiri

72

Relasipublik.com | Lahat,- Sosialisasi program perlindungan pekerja bukan penerima upah (BPU) terud di lakukan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat bersama Ir.Sri Meliyana Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Gerindra daerah pemilihan Sumsel II memberikan pemahaman
kepada masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri/ informal .

Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta pekerja mandiri dari ojek, pedagang, petani serta masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman mengenai manfaat program BPJS ketenagakerjaan termasuk hak dan perlindungan yang dapat diperoleh peserta. Kamis (05/11/2026) bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat Mario Ashar menyampaikan BPJS itu ada 2 meliputi BPJS kesehatan untuk berobat karena sakit satu lagi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

Dan hari ini kita sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.Ini bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan pada pekerja mandiri/ informal .Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan protect keamanan bila ada resiko saat bekerja, melindungi bapak dan ibu sejak dari rumah menuju ke tempat kerja sampai kembali ke rumah. perlindungan ini bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar Rp 16.800- perbulan “, ucapnya yang menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat.

Sementara Ir Hj.Sri Meliyana menyampaikan Pelerja mandiri adalah mereka yang bekerja
yang menjadi bos untuk dirinya sendiri. dan dalam bekerja ini ada resikonya jadi kita
harus merencanakan bagaimana melindungi diri kita sendiri. Seperti pekerjaan supir, ojek, pedagang, tani pelaku UMKM dan lainnya yang dari bekerja tidak menerimah gaji bulanan.

“Nah untuk para pekerja yang seperti ini maka negara hadir melindungi mereka lewat BPJS tenagakerjaan jadi negara hadir dalam satu sektor yang paling kecil yang penghasilannya dari diri ssndiri. kalau dulu untuk jadi peserta harus terdaftar di perusahaan tapi sekarang kita bisa menjadi peserta walau pekerjaan mandiri .Ini bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan pada pekerja mandiri/ informal. Hari ini negara mengajak kita berencana ketika ada kecelakaan dan kematian maka kita ada jaminan Ayo jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapatkan manfaatnya betapa luar biasanya negara untuk melindungi masyarakatnya ini ilmu membuka wawasan tentang hidup yang terencana”, ucap Sri Meliyana.

Dalam kegiatan ini peserta memdapat penjelasan mengenai berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dan mamfaatnya antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan kepastian perlindungan risiko kerja. dengan membayar Rp 16.800, perbulan peserta memdapatkan mamfaat jaminan perlindungan saat bekerja dan bila meninggal dunia mendapat uang sebesar 42 juta rupiah. (EY)

 

 

Exit mobile version