BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pelarangan Wartawan Liput RDPU Komisi B DPRD Asahan Tuai Kecaman, Ketua IWOI dan Forwaka Desak BKD Gelar Sidang Etik

5
Ketua Forwaka Asahan dan Ketua IWOI Asahan.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kabupaten Asahan terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Selasa (27/10/2026), menuai kecaman dari sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Asahan.

Tindakan yang dipersoalkan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe, secara tegas mengecam tindakan Ketua Komisi B DPRD Asahan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik.

“Jika rapat belum dimulai atau belum ada keputusan resmi bahwa rapat tersebut dinyatakan tertutup, maka tindakan anggota DPRD yang mengusir atau melarang wartawan berada diarea liputan merupakan pelanggaran terhadap hak mencari informasi yang dijamin Pasal 4 ayat (3) UU Pers,” katanya, Jumat (30/10/2026), di Kisaran.

Menurut Adenan, peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di lingkungan lembaga legislatif. Ia menegaskan, setiap pejabat publik, termasuk anggota DPRD, harus menghormati ketentuan perundang-undangan dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Asahan menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B terkait persoalan tersebut. Ia juga meminta Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Asahan yang sekaligus Ketua DPRD Asahan mengevaluasi kadernya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon. Ia meminta persoalan tersebut segera dilaporkan ke Polres Asahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kita minta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Asahan secepatnya merespon permasalahan ini dengan mengagendakan sidang kode etik terhadap oknum Anggota DPRD Asahan daerah pemilihan (Dapil) 5 (lima). Bila perlu dinonaktifkan dari anggota dewan,” cetus Doly.

Ia juga mengimbau wartawan yang mengalami penghalangan tugas jurnalistik agar mengumpulkan bukti, seperti rekaman video, audio maupun keterangan saksi, serta melaporkannya kepada organisasi pers atau kepolisian untuk memperoleh pendampingan dan proses hukum.

“Jika wartawan mengalami seperti ini silahkan laporkan ke posko keselamatan pers/organisasi pers atau LBH pers untuk mendapatkan pendampingan hukum serta buat laporan polisi dengan cara melaporkan tindakan menghalangi kerja jurnalistik tersebut ke kepolisian setempat agar diproses secara pidana,” tutur Doly.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra SH, yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, membantah telah melarang wartawan meliput RDPU tersebut. Ia menyebut hanya mengatur agar wartawan melakukan konferensi pers setelah rapat selesai.

“Saya tidak melarang pihak media akan meliput RDPU namun saya mengatur agar pihak media bisa konferensi pers nanti nya kepada Komisi B setelah selesai rapat,” kilahnya.

Ia juga menyatakan telah mempersilakan wartawan untuk mewawancarai pihak Komisi B setelah RDPU selesai. Menurutnya, saat rapat berlangsung terdapat seorang wartawan yang ikut hadir bersama rombongan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB).

“Saya sudah langsung sampaikan ke pihak media waktu itu agar dipersilahkan kalau mau mewawancarai hasil RDPU. Saat RDPU juga saya lihat ada juga salah satu wartawan yang ikut RDPU yang mana merupakan bagian dari lembaga indonesia bersatu,” sebut anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, peristiwa pelarangan peliputan itu dialami Amy Ruz Sinaga, jurnalis Bidiklintas.co, ketika hendak meliput RDPU Komisi B DPRD Asahan terkait persoalan PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Selasa (27/10/2026).

Amy mengaku telah mengikuti prosedur dengan melapor kepada sekretariat Komisi B untuk meminta izin meliput. Namun, saat itu staf sekretariat menyampaikan belum berani memberikan izin karena Ketua Komisi B belum berada di tempat.

“Saat itu, saya datang sesuai prosedur. Kemudian, saya lapor ke Sekretariat Komisi B untuk minta izin meliput RDPU. Ketika itu, staf sekretariat mengatakan belum berani mengizinkan masuk karena Ketua Komisi B belum datang,” ujar Amy, Kamis (29/10/2026).

Setelah Ketua Komisi B, Dodi Sayendra, tiba, Amy kembali mendatangi sekretariat. Namun, ia diminta terlebih dahulu meminta izin kepada ketua komisi.

Amy kemudian menunggu di depan pintu ruang RDPU. Di hadapan para undangan yang telah hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan, dirinya mengaku tetap tidak diperkenankan masuk.

“Alasannya singkat, sesuai undangan, kalau tidak diundang tidak boleh masuk. Pernyataan itu langsung disampaikan Ketua Komisi B,” tutur wartawan yang tergabung dalam Forwaka Asahan tersebut.

Ia menjelaskan, di dalam ruangan terdapat wartawan lain yang hadir bersama rombongan LIB sebagai bagian dari pihak pelapor. Mengetahui dirinya tidak diperbolehkan masuk untuk menjalankan tugas peliputan, wartawan tersebut kemudian memilih keluar sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis.

Amy menilai pelarangan tersebut janggal karena RDPU membahas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, ketinggian cerobong asap hingga dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.

“Karena ini di ruang publik, saya menilai pelarangan ini sangat janggal. Padahal, RDPU terhadap PKS PTPN IV BP Mandoge itu membahas kepentingan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah setempat,” cetusnya.

Ia menegaskan, wartawan menjalankan fungsi pengawasan publik melalui pemberitaan sehingga akses terhadap kegiatan lembaga publik yang terbuka perlu dihormati.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Persoalan ini pun menjadi perhatian kalangan wartawan di Asahan. Mereka berharap DPRD dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan pelaksanaan rapat-rapat yang menyangkut kepentingan publik tetap menghormati prinsip transparansi dan kemerdekaan pers.(is)

Exit mobile version