Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Wanita Muda Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

1001
×

Wanita Muda Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Seorang Wanita muda berhasil diamankan Jajaran SatResNarkoba Polres Dharmasraya yang diduga mengedarkan dan memakai narkoba jenis shabu di jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersangka EE (27 thn) suku sunda beralamat Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah tentang Aktifitas transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka.

Hal itu dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah Sik MT melalui Kasat Nakoba Iptu Rajulan Harahap SH kepada media ini, minggu (28/6).

Dikatakan Kasat Narkoba, Penangkapan ini berdasarkan LP/62/A/VI/2020/POLRES tanggal 27 juni 2020 yang berhasil mengamankan Seorang Wanita yang diduga Pengedar dan Pemakai Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti yang diamankan
1 (satu) buah Tas Kecil warna Hitam berisikan 1 (satu) paket Sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) plastik bening merk G yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening , 1 (satu) plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening , 1 (satu) plastik bening merk 300 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening , 1 (satu) plastik bening merk 200 yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening , 1 (satu) plastik bening merk 150 yang berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening , 1 (satu) kotak besi silver yang berisikan 16 (enam belas ) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik
dan 1 (satu) unit handphone putih merk samsung.

Dijelaskan Rajulan, pada hari Sabtu tanggal 27Juni 2020 sekira pukul 18.45 wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas di jorong sialang nagari gunung selasih kec pulau punjung kabupaten Dharmasraya .

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta barang bukti narkotika jenis shabu,
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut.

“Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong RUSTAM dan Ketua Pemuda setempat TOMI WIDYA PUTRA, setelah itu tersangka juga dilakukan tes urine yang hasinya Positif “ucapnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut, Ia menghimbau kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya agar melaporkan kepada Polres Dharmasraya jika ada warganya yang mengkonsumsi Narkoba ataupun transaksi Narkoba, kami akan menjaga identitas pelapor, karena saat ini Narkoba sudah masuk kelingkungan kita, mari bersama kita basmi Narkoba di Dharmasraya “Pungkasnya.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *