Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Unand Lakukan Pelatihan Advokasi Kebijakan Sertifikasi Produksi Rumah Tangga

139
×

Unand Lakukan Pelatihan Advokasi Kebijakan Sertifikasi Produksi Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Universitas Andalas (Unand) kembali lakukan pengabdian masyarakat, dengan memberikan pelatihan advokasi serta kebijakan produksi bagi pelaku isaha kopi bubuk di Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar(09/12) lalu.

Pengabdian masyarakat tersebut melibatkan sejumlah dosen Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang.

Pelatihan ini berawal dari temuan penelitian yang dilakukan mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, Enggi Hidayat dimana minimnya produsen kopi bubuk memiliki IRT-P di Nagari Koto Tuo, dimana pangan harus sesuai dengan selera konsumen, bermutu, halal, dan lebih penting adalah aman untuk dikonsumi.

Untuk itu, sebuah keniscayaan Kopi Bubuk yang beredar mestilah mempunyai SPP-IRT, apalagi Koto Tuo tercatat sebagai salah satu penghasil kopi bubuk terbesar di Tanah Datar, hampir 75% masyarakatnya hidup dari pengolahan kopi secara turun temurun, bahkan lebih dari dua generasi, sehingga SPP-IRT ini sangat penting keberadaannya.

Menurut Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Dr. Hendri Koeswara, S.IP., M.Soc.Sc, berdasarkan data yang ada tercatat 160 IRTP Kopi Bubuk, dengan 177 merek dagang ada di Nagari Koto Tuo, namun ironisnya hanya 14 yang memiliki SPP-IRT, yang sebagian sudah melewati masa berlaku izin.

Berdasarkan hal tersebut menjadi dasar kegiatan ini, untuk membeei advokasi pelaku usaha kopi bubuk tersebut agar mempunyai izin edar.

Masyarakata sebagai pengusaha rumah tangga tersebut juga harus tau regulasi terbaru yang mengatur tentang pemberian SPP-IRT, melalui Perka BPOM RI No. 22/2018.

Hal tersebut berguna untuk kemudahan pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), akan tetapi belum direspon dalam sebuah kebijakan Pemerintah Kabupaten, meskipun daerah tersebuy sudah memiliki fungsional tenaga pengawas pangan, yang memiliki sertifikat DFI (District Food Inspector) pada Dinas Kesehatan, meskipun jumlahnya masih sangat minim.

Karena petugas masih teramat minim, menyebabkan penyuluhan serta pengawasan tampak belum optimal.

Sekaitan dengan hal tersebut, salah seorang dosen yang ikut dalam pengabdian Ilham Aldelano Azre mengatakan, Pemerintahan Nagari Koto Tuo tampak terbatas dalam melakukan advokasi kepada IRTP Kopi Bubuk.

Bukan hanya itu, sejak bergulirnya Dana Desa belum banyak program dan kegiatan terkait dengan kopi di Nagari ini yang dapat dianggarkan dalam APBNag Koto Tuo.

Azre juga melihat, keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), tidak mempunyai core business sesuai potensi desa, yakni kopi bubuk.

“Sangat disayangkan, sebagai salah satu daerah penghasil bubuk kopi terbesar di Sumatera Barat, nagarinya tidak memiliki core bussines, padahal dengan dana desa itu bisa dilakuka,’ ulas Azre.

Dalam pengandian tersebut, materi pelatihan diberikan langsung Kepala Balai Besar POM Padang Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm.

Kepala BPOM menerangkan sistem keamanan Pangan dan Persyaratan Izin Edar P-IRT.

Sebagai orang yang sangat bertanggung jawab pada pengawasan obat dan makanan, kepala BPOM sangat concern dengan pengembangan UMKM, terutama fasilitasi yang mesti diberikan oleh BBPOM di Padang dalam hal perizinan.

“Nagari ini bisa saja mewujudkan Nagari Koto Tuo sebagai Desa Sentra Kopi Bubuk jika seluruh pemangku kepentingan serius menggarapnya, Apalagi saat ini Model collaborative governance dalam melakukan advokasi kebijakan sangat efektif karena menghilangkan sekat-sekat aktor yang terkait dengan sinergitas dan kebijakan yang selama ini terhijab dalam kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing yang menihilkan potensi masyarakat agar perubahan kebijakan dapat terwujud,” ulas Martin secara detail.

Ditambahkannya, kolaborasi antar aktor akan menjadi elemen penting keberhasilan advokasi, kebijakan untuk menciptakan Nagari Koto Tuo menjadi Desa Sentra IRTP Kopi Bubuk, dengan optimalisasi modal sosial ekonomi dalam pembangunan desa.

“Disinilah letak urgensi pengabdian masyarakat dalam advokasi kebijakan ini penting untuk dilakukan, apalagi Jurusan Administrasi Publik memang mengkaji soal pelayanan publik terutama soal perizinan ini,’ tambahnya.

Kegiatan pengabdian masyarakat menyangkut pelatihan tata cara pemberian SPP-IRT ini didanai Universitas Andalas, dengan Skim IPTEK Berbasis Dosen dan Mahasiswa (IbDM) LPPM Universitas Andalas Padang.

Pada pengabdian kali ini menghadirkan hampir 30 orang pelaku industri kopi bubuk yang ada di Nagari Koto Tuo, dimana pesertanya merasa mendapatkan kesejukan, karena bisa memahami mekanisme perizinan yang dibutuhkan pasar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *