Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPOLITIKTERBARU

Terkait Akun Bodong, Tersangka Eri Syofiar Minta Maaf, Mengaku Diperintah Indra Catri

339
×

Terkait Akun Bodong, Tersangka Eri Syofiar Minta Maaf, Mengaku Diperintah Indra Catri

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK -Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR-RI Ir. H. Mulyadi makin terkuak lebar. Salah seorang tersangka, Kabag Umum Pemkab Agam Eri Syofiar (ES) membuat pernyataan secara gamblang, bahwa yang memerintahkan dirinya melakukan adalah Bupati Agam Indra Catri atas persetujuan Sekda Agam Martias Wanto, yang tidak lain keduanya adalah atasannya sendiri.

“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap postingan itu. Saya menjalankan perintah atasan yaitu Bupati Indra Catri dan terlebih dahulu postingan melalui akun palsu Maryanto mendapat persetujuan dari Martias Wanto sebagai Sekda Agam,” tulis Eri Syofyar dalam Surat Pernyataan bermaterai dan Surat Permohonan Maaf pribadinya kepada Ir. H. Mulyadi.

Kedua surat, yaitu Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Maaf yang ditandatangani oleh Eri Syofyar, diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya Adi Rahman, bersama isteri dan anak kandung Eri Syofyar. Surat diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi, Selasa (1/7) lalu.

Eri Syofyar dalam surat itu mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No:LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan saya Bupati Indra Catri agar nama baik Ir. H. Mulyadi tercemar dan citranya buruk menghadapi Pilkada Gubernur yang akan datang,” kata Eri Syofyar merinci kronologis postingan melalui akun palsu Maryanto.

Eri Syofyar ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan postingan foto-foto Ir. H. Mulyadi dan kata kata mengandung ujaran kebencian di dalam akun Facebook atas nama Maryanto, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota DPR RI asal Sumbar tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, seluruh postingan yang dilakukannya tersebut terjadi bukan atas kemauan dirinya pribadi, melainkan atas perintah atasannya yaitu Indra Catri. Sebelum postingan itu disebarluaskan, hal tersebut terlebih dahulu juga sudah mendapat persetujuan dari Sekda Agam Martias Wanto yang merupakan atasan tersangka ES.

“Bahwa tidak ada sedikitpun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir.H Mulyadi, sehingga elektabilitas Mulyadi yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Barat itu turun,” tulis Eri Syofyar berterus terang.

Harapan Eri Syofyar dengan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Maaf ini adalah agar kasus yang menjeratnya ini dapat terbuka lebar dan Ir. H. Mulyadi dapat memberi maaf.

“Saya memohon maaf kepada Pak Ir. H. Mulyadi supaya dapat memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga dengan terang benderang ini bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini,” tulis Eri Syofyar.

ES ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Polda Sumbar karena postingan dalam kasus akun palsu Facebook Maryanto. Dua tersangka lainnya adalah Robi (RB) dan Rozi (RZ). Ketiganya telah ditahan di Polda Sumbar.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, 14 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *