Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Lanjutan Dugaan Perusakan Mangrove

147
×

Sidang Lanjutan Dugaan Perusakan Mangrove

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove menyebut kegiatan pembangunan yang dilakukan terdakwa Rusma Yul Anwar di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat wajib memiliki izin lingkungan.

“Izin lingkungan terdiri dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang tujuannya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” kata Ahli Perizinan Lingkungan Hidup, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Esther Simon di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (28/11).

Jika suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan maka pelaku terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 109, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ahli menyebutkan, pembangunan dermaga oleh terdakwa yang diperkirakan seluas 3029,5 meter persegi, panjang 83 meter, dan lebar 36,5 meter wajib memiliki UKL UPL.

Berikutnya kegiatan pemotongan, perataan, pemadatan lahan, dan pembuatan sarana jalan dengan luas lebih kurang dua hektare dengan volume tanah yang dihasilkan sekitar 100.000 meter kubik, juga wajib UKL UPL.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan kegiatan pemotongan bukit dan pengurukan lahan dengan volume besar atau sama 500.000 meter kubik termasuk dalam jenis kegiatan tidak wajib memiliki amdal.

Namun pada pasal 34 ayat 1 Undang-Undang 32 Tahun 2009 menyebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL UPL.

Menurutnya, di sana juga disebutkan bahwa besaran kegiatan pemotongan bukit dan pengurukan lahan yang wajib UKL UPL adalah 5000 sampai lebih dari 500.000 meter kubik.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan, penyusunan Amdal atau UKL UPL terhadap suatu kegiatan atau usaha kewajiban pemrakarsa.

Sidang ini diketuai oleh Gustiarso, dan jaksa penuntut umum Agung Susanto, dkk, pada sidang ini Gustiarso memberi izin jaksa penuntut umum membacakan keterangan tiga saksi ahli lainnya karena ketiganya berhalangan hadir.

Pada sidang sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak tahu jika dugaan pengrusakan manggrove dilakukan Rusma Yul Anwar yang juga merupakan Wakil Bupati Pesisir Selatan.

“Saya tidak tahu karena izin seputar kegiatan di lokasi tidak pernah diurus oleh siapapun,” sebut dia.

Sidang dilanjutkan Rabu (4/12) untuk mendengar keterangan saksi dari penasehat hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *