Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR, PELAKU HUNI HOTEL PORDEO

130
×

SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR, PELAKU HUNI HOTEL PORDEO

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK –Ada- ada saja ulah ADF,.warga Lubang Tembok Kota Sawahlunto, .demi melampiaskan napsu bejaknya, pelaku tega menyetubumi anak dibawah umur sebut saja bunga , saat kejadian korban berusia 16 tahun, warga Saringan Kota Sawahkunto.

Menurut Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, yang didampingi Kasat Reskrim AKP J Ritonga serta para pejabat teras Polres Sawahlunto lainnya dihadapan para awak media saat prees Releas pada senin 17/2 kemarin, mengatakan bahwa kronologis kejadian itu sendiri sekira akhir bulan April 2018, pukul 22.00 WIB, Pelaku ADF mengirim pesan kepada korban bunga melalui WhatsApp mengajak untuk bertemu, namun korban bunga menolak karena hari sudah malam, dan beberapa saat kemudian korban bunga mendengar ada yang mengetuk pintu jendela kamarnya, selanjutnya Korban bunga melihat pelaku ADF sudah berada di luar jendela kamar korban. Pelaku ADF meminta korban bunga untuk membuka pintu jendela tersebut, saat korban bunga membuka pintu jendela pelaku ADF langsung menarik tangan korban untuk keluar dari kamar, selanjutnya Pelaku ADF mengajak korban ke garasi mobil rumah korban, Pelaku ADF menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya namun korban bunga menolak dengan cara mendorong tubuh pelaku, namun pelaku ADF tetap menyuruh korban membuka pakaiannya hingga seluruh pakaiannya terlepas dan pelaku ADF juga melepaskan pakaiannya dan lansung menyetubuhi korban bunga, akibat dari perbuatan tersebut korban bunga hamil dan melahirkan seorang anak, saat kejadian tersebut korban bunga masih bersekolah, namun akibat kejadian itu korban tidak lagi bersekolah karena kejadian tersebut menjadi aib bagi korban dan keluarganya. Sebutnya.

Lebih lanjut di sampaikan Junaidi Nur, Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Sawahlunto, namun saat penangkapan pelaku ADF tidak berada di tempat karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dan menjadi DPO ( daftar pencarian orang) Polres Sawahlunto sejak 17 Desember 2019 yang lalu. Pada hari selasa setelah personil Polres Sawahlunto mendapat informasi keberadaan tersangka ADF di Wilayah Hukum Polres Belitung Polda Bangka Belitung, Aparat langsung memburu dan menangkapnya , akibat perbuatannya tersangka pelaku ADF di kenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 ( Lima Milyar Rupiah) pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *