Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Pessel, Amankan Narkotika Golongan 1 jenis “Shabu”

257
×

Satresnarkoba Polres Pessel, Amankan Narkotika Golongan 1 jenis “Shabu”

Sebarkan artikel ini

PESSEL RELASIPUBLIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang pelaku yang di Duga melakukan tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu.

Seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) 30 Tahun, warga Lakitan Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan di grebek tim Satresnarkoba Polres Pessel, pada pukul 16. 30 wib. Senin 21 Oktober 2019.

” Benar,  telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golangan I jenis shabu, ucap AKBP Cevi Nopal. S.Ik, melalui Kasat Narkoba Heritsyah.

Berikut LP/128/X/A/ sumbar tgl 21.10.2019. Dengan Tersangka atas nama YULIYA panggilan YULIYA bin JAK ANDERSON , 30 th, ibu rumah tangga, jalan makasar no. 8, pasar gaung teluk bayur, kecamatan teluk kabung, kabupaten Padang.

Untuk Barang bukti, 2 ( dua ) paket yang diduga narkotika gol I jenis shabu berbungkus dengan plastik bening, kemudian di balut dengan timah rokok. “1 (satu) alat hisap shabu ( bong ), 1 (satu) buah hp merk Nokia X2 berwarna hitam. Terang Kasat.

Adapun Saksi-saksi yang telah diperiksa, HERMAN, 53 tahun, melayu (minang), Wali Kamp. Pasar Lakitan, Kampung Pantai Selatan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, JUBIR, 40 tahun, sikumbang (minang), Ketua Pemuda Pantai Selatan Lakitan,  Kampung Medan Baik, Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang.

Berikut Kronologis penangkapan, Pada hari ini senin tanggal 21 oktober 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu)  orang perempuan yg bernama YULIYA pgl YULIYA bin JAK ANDERSON.

Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kampung Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan Kecamatam Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Ada orang yang di duga memiliki, menyimpan, menjual narkotika golongan I jenis shabu yg bernama YULIYA.

Setelah diketahui ciri-ciri orang yang diduga memiliki, menyimpan, menjual narkotika jenis shabu tersebut, kemudian aparat kepolisian dari Satresnarkoba Res Pessel, melakukan patroli ke rumahnya di Kampung Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan Kecamatan Lengayang, dan melihat seseorang yg memiliki ciri-ciri yang sama dengan ciri-ciri orang yg di duga memiliki, menyimpan, menjual narkotika gol. 1 jenis shabu tersebut (YULIYA), maka anggota Satresnarkoba langsung mengamankan seseorang yang di duga memiliki, menyimpan, menjual narkotika gol. I jenis shabu (YULIYA) dan di temukan  2 (dua) paket narkotika gol. I jenis shabu yg berbungkus dengan plastik bening yang di balut dengan timah rokok.

Tersangka YULIYA langsung ditangkap dan Barang Bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terangnya. (Wempi Hardi. SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *